Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani bersalah dengan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Saat ini ia sedang menjalani masa tahanan di LP Cipinang.
Terkait hukuman ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berupaya mendapatkan keringanan hukuman.
"Iya kita banding besok (hari ini). Kita harus konsisten dengan pembelaan kita, karena banyak sekali pertimbangan hukum yang merugikan Ahmad Dhani dan dunia hukum kita," kata sang pengacara di DPP Partai Gerindra di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Advertisement
"Kita punya kepentingan hukum yang lebih besar supaya kasus ini jangan jadi barometer untuk menghantam orang-orang yang enggak suka terhadap penista agama, terhadap koruptor," jelasnya.
Baca Juga
Berisiko
Dengan memilih jalan banding, pihak Ahmad Dhani pun sudah siap menerima risiko terburuk. Termasuk, apabila hukuman yang dijatuhkan justru lebih berat dari vonis sebelumnya.
"Itu sudah jadi risiko di mana-mana suatu perlawanan terhadap rezim yang otoriter bahkan bisa lebih parah. Dari zaman kemerdekaan sudah biasa kok, pahlawan kita dilakukan penahanan," papar sang kuasa hukum.
Advertisement
Sudah Beradaptasi
Lebih lanjut, setelah tiga hari hidup di balik jeruji besi, Ahmad Dhani rupanya sudah bisa beradaptasi dengan lingkungan barunya. Ahmad Dhani mampu menjalani hari-harinya dengan santai.
"Berjalan baik. Malah sama sekali saya tidak melihat ada perbedaan frekuensi dari sikap, dari kesehatan, dari raut muka, semuanya biasa-biasa banget," imbuh Hendarsam Marantoko.