Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa lagi-lagi harus berurusan dengan polisi. Ia sedang ditahan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Sebelumnya Sandy Tumiwa dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 132 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimalnya adalah empat tahun penjara.
Tapi saat pemeriksaan, polisi menambah satu pasal lagi, yakni Pasal 127 Ayat 1, yang isinya mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Advertisement
"Di situ ada tambahan Pasal 127. Jadi ada harapan dengan barang bukti, dengan kronologi kita akan berusaha mengajukan rehabilitasi," ujar pengacara Sandy Tumiwa, Bejo Iskandar di program Pagi Pagi Pasti Happy, Senin (4/3/2019).
Baca Juga
Diajak Teman
Sementara itu, saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019) Sandy Tumiwa mengakui perbuatannya. Ia terjerumus karena terpengaruh oleh ajakan teman yang tak ia sebutkan namanya.
Advertisement
Menyesal
Sembari menunduk, Sandy Tumiwa menyatakan bahwa ia menyesali perbuatannya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak mengikuti langkahnya.
"Iya (menyesal), sangat. Jauhi narkoba, stop narkoba, buat masa depan anda," ungkap Sandy sesaat sebelum kembali ke sel tahanan.