Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tipikor Bandung memvonis hukuman penjara selama 3,5 tahun terhadap Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati. Fahmi menjadi terdakwa atas kasus suap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Suami Inneke Koesherawati ini dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Wahid Husein untuk mendapat sejumlah fasilitas selama menjalani penahanan di dalam lapas Sukamiskin.
"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu pada Wahid Husein berupa mobil dan sejumlah barang lainnya," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonisnya, Rabu (20/3/2019).
Advertisement
Secara hukum, suami Inneke Koesherawati melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara," ujar Majelis Hakim.
Baca Juga
Melanggar
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Fahmi dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Fahmi dianggap telah terbukti melanggar dakwan primer.
Advertisement
Semakin Panjang
Fahmi sendiri sebelumnya merupakan terpidana kasus suap pejabat Bakamla, dan sedang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Fahmi ditahan sejak Juni 2018.