Choi Jong Hoon Eks FT Island Dikenakan Pasal Kejahatan Seksual

Awalnya, Choi Jong Hoon hanya dikenakan pasal yang berkaitan dengan penyebaran pornografi.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 01 Apr 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019, 14:00 WIB
Choi Jong Hoon
Choi Jong Hoon. (Sumber: FNC Entertainment)

Liputan6.com, Seoul - Mantan personel FT Island Choi Jong Hoon kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum.

Dilansir dari Soompi, Senin (1/4/2019), ia dituduh telah merekam video saat berhubungan intim secara ilegal dan menyebarkannya lewat chatroom.

Chio Jong Hoon diduga memfilmkan dan menyebarkan satu rekaman video tanpa izin dan mendistribusikan lima video ilegal lainnya.

Kepolisian Metropolitan Seoul menyebutkan bahwa awalnya Choi Jong Hoon hanya dikenakan pasal yang berkaitan dengan penyebaran pornografi.

Namun setelah menemukan bahwa Choi Jung Hoon juga merekam video secara ilegal, polisi juga mengenakan Pasal Kasus Khusus yang Berkaitan dengan Hukuman, dll tentang Kejahatan Seksual.

Dibagikan lewat Chatroom

Choi Jong Hoon (Soompi)
Choi Jong Hoon (Soompi)

Terkuak pula bahwa Choi Jong Hoon tak hanya membagikan video tak layak ini di chatroom bersama Seungri dan Jung Joon Young, tapi juga sejumlah chatroom lain.

Selain tuduhan ini, ia juga menjadi tersangka dalam kasus penyuapan aparat kepolisian.

Seungri

[Bintang] Bikin Terharu, Han Bo Reum Ungkap Kebaikan Pegawai Restoran Seungri
Seungri. (Foto: instagram.com/seungriseyo)

Sementara itu pada konferensi pers yang sama, polisi juga menyampaikan bahwa Seungri menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang di kelab Monkey Museum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya