Liputan6.com, Jakarta - Roro Fitria saat ini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu. Roro Fitria ditahan karena kasus narkoba yang menjeratnya pada awal tahun lalu.
Saat ini, Roro Fitria mendapatkan pemotongan masa tahanan dalam rangka hari raya Lebaran. Hal tersebut disampaikan pengacara Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie.
"Mbak Roro dia baru melakukan remisi pertama, remisi hari raya Lebaran. Jadi kan beliau tidak ada lagi upaya hukum, baru bisa melakukan remisi kali ini. Tapi pembebasan bersyaratnya dia belum bisa, nanti setahun lagi baru bisa," kata pengacara Roro Fitria saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Hanya saja, pihaknya masih belum bisa merincikan secara detail soal remisi yang diterima Roro Fitria itu, "Belum (tahu berapa lama). Kita harusnya mendapatkan berita hari ini, cuma belum keluar tadi, jadi saat tidak mau mendahului dari Lapas dan Kemenkumham, jadi tunggu saja," lanjutnya.
Baca Juga
Pertimbangan
Selain momen Lebaran, perilaku baik Roro Fitria selama di dalam lapas juga menjadi pertimbangan pihak kuasa hukum Roro Fitria untuk mengajukan remisi. Selama ini, Roro Fitria dinilai cukup banyak memberikan sumbangsih untuk lapas.
"Yang membuat kami ajukan remisi karena kan beliau melakukan kegiatan di lapas, sosialisasi dengan teman-temannya, terus dia juga menyumbangkan ke masjid ya. Banyak sih yang dia lakukan di dalam. Mungkin itu adalah alasan kami mengajukan remisi, mudah-mudahan," ia mengakhiri.
Advertisement