Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma akan kembali ke penjara. Hal ini terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya JPU keberatan dengan vonis rehabilitasi enam bulan 10 hari yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Di tingkat kasasi, MA pun memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Bertepatan Jumat (12/7/2019) siang, Ridho Rhoma berencana menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Putra Rhoma Irama itu sudah siap menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Advertisement
"Iya betul, rencananya pukul 14.30 WIB ke Kejari Jakbar," ungkap pengacara Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, kepada Showbiz Liputan6.com, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga
Didampingi Rhoma Irama
Tak sendirian, Ridho Rhoma juga akan didampingi Rhoma Irama dan keluarga besar lainnya. Sang Raja Dangdut rupanya ingin melepas langsung kepergian Ridho Rhoma ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"Nanti Pak Haji (Rhoma Irama) juga akan ke sana (mendampingi Ridho). Setelah ke kejari, baru akan ke Salemba. Beliau ingin mendampingi Ridho," tuturnya.
Advertisement