Liputan6.com, Jakarta - Selain digugat secara perdata, ternyata Ashanty juga dilaporkan oleh rekan bisnis kecantikannya, Martin Pratiwi, dengan kasus tindak pidana dugaan penggelapan atau penipuan.
Ashanty dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP ke Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2019 lalu. Hal itu disampaikan oleh pengacara Martin Pratiwi, Udhin Wibowo, kepada media, Jumat (25/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Sekali lagi kami sampaikan, kami baru menduga. Karena kami menduga, jadi sebagai warga negara yang baik, ya kami laporkan," papar Udhin Wibowo.
Dugaan penggelapan tersebut didasari karena Martin Pratiwi tak menerima pembagian hasil secara rutin dari bisnis kecantikannya bersama Ashanty. Untuk diketahui, keduanya sempat menjadi rekan bisnis dalam rentang waktu 2016 - 2017.
Tak Rutin Bagi Hasil
"Karena kan di dalam perjanjian itu jelas, hasil keuntungan itu dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah (yang seharusnya) dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan," ujar sang pengacara.
"Saya sudah print out rekening koran dari 2016 sampai 2017 detail ya. Kemudian saya baru mendapatkan transfer itu setelah bulan Agustus, padahal kita perjanjiannya dari April, Mei, Juni, Agustus," Martin Pratiwi menimpali.
Advertisement
Pajak yang Membengkak
Selain itu, pengacara juga mempermasalahkan biaya pajak yang mengalami pembengkakan. Nilai pajaknya sendiri ternyata cukup besar, yakni menyentuh angka Rp 2 miliar.
"Secara umum sama-sama tahulah definisi pajak itu seperti apa, dan kenapa pajak bisa membengkak seperti itu, apakah pajak itu sudah disampaikan apa belum, dan mana buktinya kalau sudah disampaikan," jelas pengacara.
Masih Diproses
Hingga saat ini, laporan pidana tersebut masih terus diproses di Polda Metro Jaya. Kemungkinan Ashanty juga akan segera dipanggil untuk pemeriksaan.
"Untuk saat ini masih tahap Lidik. Mungkin nanti segera akan dipanggil terlapor, nanti kalau terlapor enggak hadir, kita enggak tahu. Kemungkinan akan naik (statusnya)," ia mengakhiri.
Advertisement
Sidang Perdana
Sementara itu, setelah mencabut laporan di PN Tangerang, Martin Pratiwi kembali melaporkan Ashanty terkait kasus wanprestasi ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 31 Oktober 2019.
Saat di PN Tangerang, Martin Pratiwi menggugat Ashanty dengan nominal Rp 9,4 milar. Setelah dicek ulang, kini nominal tersebut bertambah jadi Rp 14,3 miliar.