Kaki Kiri Nunung Srimulat Cedera Jelang Sidang Tuntutan

Nunung Srimulat menyebutkan kaki kirinya terluka sejak Selasa (5/11/2019) lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2019, 14:00 WIB
Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran
Nunung Srimulat menyebutkan kaki kirinya terluka sejak Selasa (5/11/2019) lalu.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Rabu (6/11/2019), Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran kembali menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasangan suami istri ini tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 12.30 WIB.

Dalam persidangan kali ini, Nunung Srimulat dan suami kembali tampil kompak mengenakan busana berwarna putih. Namun, ada yang berbeda dari cara komedian 55 tahun tersebut berjalan.

Nunung Srimulat tampak kesulitan melangkahkan kaki kirinya. Rupanya, kaki kiri Nunung cedera akibat tak sengaja menendang bagian kayu dari tempat tidurnya.

"Ya, nendang tempat tidur. Kan kayu," ujar Nunung Srimulat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). 

 

Belum Diobati

[Bintang] Nunung Srimulat
Nunung Srimulat (Galih W. Satria/Bintang.com)

Nunung Srimulat menyebutkan kaki kirinya terluka sejak Selasa (5/11/2019) lalu. Ia pun belum sempat melakukan pengobatan pada kaki kirinya tersebut.

 

Tak Ada Persiapan Khusus

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran
Pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Nunung dan July Jan Sambiran akan mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, suami Nunung mengatakan bahwa ia dan istrinya tidak melakukan persiapan khusus menjelang persidangan kali ini. Mereka hanya berharap diberikan yang terbaik oleh Tuhan.

"Enggak ada (persiapan khusus), cuma berdoa saja," kata July Jan Sambiran.

 

Tiga Pasal Alternatif

Sebelumnya, Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 tentang Narkotika.

 

Dipilih Salah Satu

Dari tiga pasal alternatif tersebut, akan dipilih salah satu pasal yang paling tepat untuk dijerat kepada Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran. Penetapan pasal tersebut akan diketahui setelah pemeriksaan saksi dan bukti.

(Affiyah Tri Yuni Sari/Mgg)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya