Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap artis Jerry Lawalata atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Juni 2020. Jerry Lawalata ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menuturkan, saat penangkapan polisi mengamankan sabu sisa pakai dari tangan Jerry Lawalata.
Advertisement
Baca Juga
"Masih ada sisa barang bukti secara bruto berat 1,32 gram. Atas tindakan ini maka petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Budhi, saat rilis penangkapan Jerry Lawalata di Polres Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Alat Isap Sabu
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan alat isap lengkap untuk mengonsumsi barang haram tersebut dari tangan Jerry Lawalata.
"Petugas juga menemukan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba," lanjut Budhi.
Advertisement
Positif
Setelah penangkapan, polisi juga sudah melakukan tes urine kepada bintang sinetron Satria dan Sebatas Impian tersebut. Dan hasilnya dinyatakan positif.
"Diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu pada hari Jumat siang di Kelapa Gading dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif," terang Budhi.
Sejak 2016
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pria 43 tahun itu sudah empat tahun menggunakan narkoba sampai akhirnya diamankan pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa yang bersangkutan menggunakan narkoba sudah sekitar empat tahun yang lalu, jadi sejak tahun 2016," kata Budhi.
Advertisement