Kronologi Penggerebekan Vernita Syabilla, Diduga Ada Tarif Senilai Rp 30 Juta

Polisi ungkap kronologi penangkapan Vernita Syabilla karena kasus dugaan prostitusi.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 30 Jul 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 14:00 WIB
Potret Vernita Syabilla, Penyanyi Dangdut yang Curi Perhatian
Polisi ungkap kronologi penangkapan Vernita Syabilla karena kasus dugaan prostitusi. (Sumber: Instagram/vernitasyabilla)

Liputan6.com, Jakarta - Artis VS alias Vernita Syabilla tersandung kasus dugaan prostitusi. Ia diamankan di sebuah kamar hotel di Bandar Lampung bersama dua orang lainnya yang diduga sebagai muncikari.

Dalam rilis yang dilakukan pada Kamis (30/7/2020), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkap kronologi kejadiannya. Penangkapan Vernita Syabilla dilakukan oleh Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

Vernita Syabilla dan dua orang lainnya berada di Bandar Lampung sejak Selasa (28/7/2020) pukul 13.00 WIB dan langsung menginap di hotel tempat terjadinya penggerebekan.

Sementara penangkapan dilakukan pada sore harinya, antara pukul 17.00 WIB hingga 18.30 WIB di sebuah hotel berbintang.

Tarif

Potret Vernita Syabilla, Penyanyi Dangdut yang Curi Perhatian
Vernita Syabilla (Sumber: Instagram/vernitasyabilla)

"Tim berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai muncikari dan seorang wanita berinisial RH alias VS yang diduga akan melakukan praktik prostitusi di salah satu kamar," kata Kombes Pol Zahwani, dalam rilis yang disiarkan secara live di Instagram.

"Dari hasil penyelidikan, kedua muncikari tersebut mengaku telah memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut dengan uang sebesar Rp 30 juta, kedua muncikari dapat Rp 10 juta. Nilai transaksi tersebut masing-masing mendapatkan uang sebanyak 5 juta rupiah," sambungnya.

Menawarkan

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Foto

Kabid Humas Polda lampung lalu menjelaskan proses transaksi kasus dugaan prostitusi ini. Aksi ini berawal dari kedua muncikari yang menawarkan jasa prostitusi.

"Menawarkan jasa prostitusi via HP kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu calon penikmat jasa mentransfer sejumlah uang, disiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati," terang Kombes Pol Zahwani.

Saksi

Saat ini, Vernita Syabilla masih berstatus sebagai saksi, sementara dua orang lainnya yang diduga sebagai muncikari telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA, sementara untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi," ugkap Kabid Humas.

Permohonan Maaf

Sementara itu, artis Vernita Syabilla juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas pemberitaan kurang mengenakkan tentang dirinya selama beberapa hari terakhir.

"Terima kasih buat semuanya terutama saya minta maaf buat keluarga saya yang shock dengan berita-berita yang beredar, simpang siur, dan belum terbukti kebenarannya," jelas artis 27 tahun ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya