Liputan6.com, Jakarta Tempat karaoke milik Ahmad Dhani, Masterpiece, disegel oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan lantaran tempat karaoke milik Ahmad Dhani yang bertempat di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, itu dianggap tidak mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona Covid -19.
Masterpiece secara sembunyi-sembunyi tetap beroperasi, padahal sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tempat hiburan dilarang buka sementara waktu guna memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
"Kami datang Jumat (7/8/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga sekuriti. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kita BAP," tutur Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Bambang Ismadi, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Langgar Peraturan PSBB
Tempat karaoke milik Ahmad Dhani itu disangkakan melanggar peraturan PSBB berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Lantaran hal itu, kini tempat hiburan tersebut dihentikan operasinya.
Advertisement
Pemanggilan
Sementara itu, Dinas Pariwisata DKI akan memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami panggil manajemen untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa," ujar Bambang.
Segel
Bambang akan menyurati atau merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke Masterpice.
"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini,"Â kata Bambang.
Advertisement