Istri Isa Bajaj jadi Korban Kedua Pelaku Ekshibionisme

Pelaku Ekshibionisme ternyata sudah melakukannya aksinya kedua kali.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 21 Jan 2021, 21:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 21:30 WIB
Isa Bajaj (ist/ Munady Widjaja)
Isa Bajaj (ist/ Munady Widjaja)

Liputan6.com, Jakarta Pelaku Ekshibionisme kepada istri Isa Bajaj ditangkap polisi Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap di kediamannya yang tak jauh dari tempat kejadian, di mana pelaku melakukan aksi tidak senonoh Kepada Rahayu Mutiara.

Kapolsek Duren Sawit AKP Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, ternyata istri Isa Bajaj bukan orang pertama yang mendapat perlakuan tak mengenakan dari Y. Sebelumnya pelaku pernah melakukan hal yang sama kepada orang lain.

"Ini kali kedua dari pengakuan tersangka," kata Rensa ditemui saat jumpa pers di Polsek Duren Sawit, Kamis (21/1/2021).

Pelacakan

Isa Bajaj dan istrinya, Rahayu Mutiara (ist/ Munady Widjaja)
Isa Bajaj dan istrinya, Rahayu Mutiara (ist/ Munady Widjaja)

Pihak kepolisian mengaku tidak sulit mencari pelaku Ekshibionisme kepada istri Isa Bajaj. Sebab saat melakukan aksinya, pelaku terekam CCTV. Dari situ polisi menyelidiki dan mencari tahu lewat nomor polisi kendaraan yang digunakan Y. 

"Dari pelacakan nomor polisi (motor) tersangka didapat dan akhirmya tersangka berhasil diamankan," kata Rensa.

 

Pengaruh Miras

Isa Bajaj dan istrinya, Rahayu Mutiara (ist/ Munady Widjaja)
Isa Bajaj dan istrinya, Rahayu Mutiara (ist/ Munady Widjaja)

Saat diperiksa polisi, Y mengakui melakukan hal itu karena sedang terpengaruh minuman keras. Tak hanya itu, Y juga sering menonton video porno.

"Yang bersangkutan habis minum miras (minuman keras). Motif tersangka adalah karena dia sering nonton film porno," kata Rensa.

 

Ancaman Hukuman

Istri Isa Bajaj Jadi Korban Pelecehan Pria Ekshibisionis, Ini 6 Faktanya
Fakta Terkait Istri Isa Bajaj Jadi Korban Pelecehan Pria Ekshibisionis. (Sumber: Instagram.com/ isa_bajaj)

Atas perbuatannya itu, Y terancam hukuman 10 tahun penjara karena melakukan tindakan tidak senonoh. 

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 36 uu nomor 44 tahun 2008 jo 21 KUHP tindak pidana pornografi ancaman hukum 10 tahun denda Rp 5 miliar," kata Rensa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya