Asha Shara Resmi Jadi Janda

Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan perceraian Asha Shara dan Syafiq Assa'dy.

oleh Aditia Saputra diperbarui 28 Jan 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2021, 16:30 WIB
[Fimela] Asha Shara
(Instagram/ashasyara)

Liputan6.com, Jakarta Asha Shara resmi menjadi janda. Artis berdarah Arab ini resmi bercerai di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. 

Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan gugatan Asha Shara terhadap suaminya, Syafiq Assa'dy pada 14 Januari 2021.

“Putusannya diputus pada tanggal 14 Januari 2021, hasilnya apa yang kita minta, alhamdulillah dipenuhi semua oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa," ujar pengacara Asha Shara, Kasman Sangaji, saat dihubungi wartawan, Kamis (28/1/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Inkrah

[Fimela] Asha Shara
Asha Shara (Instagram/ashasyara)

Atas putusan ini, suami Asha Shara diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Namun setelah 14, pihak tergugat tidak mengajukan banding. 

“Hari ini jatuh inkrah, putusan itu diberi waktu 14 hari bagi para pihak untuk menyatakan menerima atau menolak putusan PA jadi hari ini inkrahnya," sambungnya.

 


Hak Asuh

[Fimela] Asha Shara
(Instagram/ashasyara)

Saat disinggung soal putusan lainnya, pengacara Asha Shara juga menjelaskan hak pengasuhan anak yang jatuh ke tangan kliennya. 

"Yang pertama Majelis menerima permohonan cerai dari kita yaitu pisah karena putusan cerai Pengadilan, yang kedua hak asuh terhadap anak jatuh kepada mbak Asha," ungkapnya.

 


Nafkah

Sementara itu, mantan suami Asha juga diwajibkan memberikan nafkah untuk dua buah hatinya. Mulai dari biaya pendidikan hingga kesehatan. 

"Terkait dengan biaya sekolah, kehidupan dan kesehatan anak juga diterima oleh Majelis Hakim," tuturnya.

Gugatan cerai dilayangkan Asha Shara kepada suaminya ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada Jumat (13/11/2020).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya