Liputan6.com, Jakarta - Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke polisi oleh Ayu Thalia. Dia melaporkan kasus dugaan penganiayaan.
Kasus ini diketahui pertama kali dari isi surat laporan yang diterima wartawan. Di dalamnya, tertulis nama Nicolas Sean Tjahaya Purnama sebagai terlapor.
Dalam surat laporan itu pula Thalia Ayu membeberkan kronologi kejadiannya. Peristiwa terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Advertisement
"Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil Prastage yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap pemilik nama lain Thata Anma dalam surat laporan itu.
Baca Juga
Terluka
Setelahnya, Ayu mengatakan bahwa pelaku menyuruhnya masuk ke dalam mobil pelaku. Di situlah, Ayu Thalia mengaku mendapat perlakuan tak baik.
"Dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," bebernya.
Advertisement
Lapor Polisi
Ayu Thalia akhirnya bertindak tegas dengan melaporkan perbuatan Nicolas Sean ke polisi. Nicolas Sean disangkakan dengan pasal 351 KUHP.
"Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," ucapnya.