Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Sidang tersebut dijadwalkan dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak. Namun sayangnya sidang tersebut ditunda karena hakim mediator berhalangan hadir.
"Hari ini jadwal sebenarnya adalah mediasi pertama ya, tapi mediator ada urusan dan berhalangan tidak hadir sehingga mediasi di tunda 2 minggu lagi," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Advertisement
Dalam sidang tersebut, hanya pihak penggugat yang hadir. Sementara pihak Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir di pengadilan. Rupanya, mereka telah mendapatkan informasi tentang penundaan sidang dari pengadilan.
"Pihak tergugatnya tidak hadir karena sudah diberitahu bahwa dijadwal ulang 2 minggu yang akan datang," jelas Asfa Davy Bya.
Â
Â
Baca Juga
Perbuatan Melawan Hukum
Lebih lanjut Asfa menceritakan bahwa ketiga kliennya mulai mengikuti investasi tabung tanah sejak tahun 2014 silam. Mereka mengikuti program investasi itu ketika sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKI) di Hongkong.
"Gugatannya perbuatan melawan hukum dari 3 orang investor jamaah pengajian pada tahun 2014 di Hongkong. Mereka adalah TKI kemudian sodara Jam'an Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur) waktu itu datang ceramah disana. Jemaahnya pada datang karna ada undangan, lalu pada saat itulah ditawarkan proyek investasi tabung tanah," ungkap Asfa
Â
Advertisement
Tertarik
Asfa Davy mengatakan kliennya tertarik ikut serta dalam investasi tersebut karena pada saat itu Yusuf Mansur menjanjikan bagi hasil keuntungan. Namun pada kenyataannya, hal tersebut tidak pernah dipenuhi hingga sekarang ini.
"Siapa yang akan turut serta dalam investasi tabung tanah ini berupa 1 meter persegi dikenakan biaya Rp2,2 juta dan mendaftar sebagai anggota koperasi Rp200 ribu. Waktu itu nama koperasinya Merah Putih," kata Asfa Davy Bya
Â
Langkah Hukum
Menurut Davy, ketiga kliennya sudah berusaha berupaya menghubungi Ustaz Yusuf Mansur untuk meminta penjelasan. Namun Yusuf Mansur sulit dihubungi. Apalagi ditemui.
Alhasil ketiganya melakukan langkah hukum dengan menggugat Yusuf Mansur secara perdata.
"Dari tahun 2014 sampai hari ini sudah berkali-kali ditanya bagaimana progresnya tabung tanah. Mereka tidak tahu dan tidak mendapat respons. Sehingga meminta kami untuk diwakilkan (masukkan gugatan) kami lakukan somasi pun tidak direspon," lanjutnya.
Â
Advertisement
Ingin Hak
Dari gugatan itu, Asfa berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan Ustaz Yusuf telah melakukan perbuatan melawan hukum atas investasi tersebut. Kemudian, ia juga ingin hak kliennya diberikan dengan ganti rugi senilai Rp180 juta.
"Satu kita meminta supaya saudara Yusuf Mansyur dinyatakan telah melawan hukum. Kemudian kita akan minta ganti rugi penggantian masing-masing Rp180 juta," pungkasnya.