Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS, Olivia Nathania, akhirnya mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut diungkapkan Oi sapaan akrabnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Dari penipuan tersebut, putri Nia Daniaty mengaku menerima uang puluhan juta dari satu orang peserta yang ikut penerimaan CPNS bodong.
Advertisement
Baca Juga
"Saya terima Rp 25 juta per orang," ucap Olivia Nathania.
Ratusan Juta
Olivia Nathania mengatakan, ia mendapatkan Rp 25 juta dari 11 korban yang ikut CPNS bodong buatannya. Sedangkan sisa uang yang mencapai ratusan juta, ia kembalikan ke Agustin, guru sekolahnya dan juga Karnu yang mencari calon peserta CPNS.
"Saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," ujar Olivia Nathania.
Advertisement
Agustin Terlibat
Sebab selama ini Agustinlah yang mengumpulkan korban untuk mengikuti calon peserta CPNS. Ia juga menikmati uang hasil dari penerimaan CPNS bodong tersebut.
"Mereka juga yang makan duitnya. Sama dengan pak Karnu," kata Olivia Nathania.
Kasus
Diketahui Olivia Nathania dilaporkan atas dugaan penipuan penerimaan CPNS pada 23 September 2021. Setelah menjalanipemeriksaan, Olivia ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021.
Total ada 225 korban penipuan Olivia Nathania, dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Advertisement