Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID akhirnya bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Penabuh drum Superman Is Dead itu mendapat cuti bersyarat dari Lapas Krobokan, Bali, tempat di mana ia ditahan.
Namun Jerinx SID tetap diwajibkan untuk lapor setiap satu bulan sekali ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Denpasar. Sementara itu, Jerinx SID sendiri sudah memiliki rencana untuk melakukan program bayi tabung dan juga bulan madu dengan Nora Alexandra.
"Rencana ke depan, pertama akan program bayi tabung. Setelah program bayi tabung, saya dan istri mau bulan madu," kata Jerinx SID dilansir dari YouTube Kabarbalihits, beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Itu yakin bener? Sebab sebelumnya gagal," tanya Nora Alexandra.
"Keburu ditangkep soalnya," jawab Jerinx lagi sambil tertawa.
Baca Juga
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Bulan Madu ke Turki
Adapun saat berbincang dengan Kepala Bapas Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, Jerinx SID mengaku ingin bulan madu ke Turki pada November mendatang.
"Mau bulan madu sih ke Turki bulan November, belum sempat bulan madu," kata Jerinx SID.
"Keluar negerinya nanti Ditjenpas yang kasih izin, yang pusat di Jakarta," jawab Ni Luh Putu Andiyani.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Harus Kantongi Izin
Lebih lanjut, Ni Luh Putu Andiyani mengatakan bahwa Jerinx SID sejatinya tidak dilarang untuk bepergian ke luar kota selama mengantongi izin dari Bapas. Namun jika ingin ke luar negeri, Jerinx SID harus meminta izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Artinya, Kementerian Hukum dan HAM yang berkewenangan untuk memberi izin.
"Ini cuti bersyarat, boleh keluar kembali ke tengah-tengah keluarga, tapi masih bersyarat, intinya mereka masih punya kewajiban lapor ke kami. Boleh ke keluarga, ke luar kota juga masih bisa asal ada izin dari kami. Kalau ke luar negeri boleh asalkan ada izin dari bapak menteri," ujarnya lagi.
Â
Kasus
Seperti diketahui, Jerinx SID telah didakwa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti Adam Deni. Atas kasus tersebut, Jerinx SID diputus hukuman selama satu tahun penjara.
Advertisement