Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 14 November 2022.
Uli Pernama selaku pihak Humas Pengadilan menuturkan, sidang perdana Nikita Mirzani digelar secara offline. Ia belum bisa memastikan apakah keputusan sidang Nikita Mirzani digelar secara offline, berdasarkan permintaan yang bersangkutan.
Ia mengaku mengetahui hal itu setelah mengonfirmasi ke Kasipidum Pengadilan Negeri Serang dan Majelis Hakim. "Sidang hari ini digelar secara offline, artinya terdakwa akan dihadirkan,"Â ungkap Uli Purnama kepada pewarta di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).
Advertisement
"Konfirmasi yang saya hubungi lewat kasipidum Pengadilan Negeri Serang dan Majelis Hakim, bahwa Kejari Serang akan menghadirkan terdakwa di persidangan," dia menambahkan.
Baca Juga
Â
Â
Agenda Sidang
"Nanti kita lihat perkembangannya, apakah itu permintaan dari penasihat hukum dari terdakwa, atau memang itu sudah diagendakan sebelumnya," lanjut Uli.
Lebih lanjut Uli pun menjelaskan agenda yang akan digelar dalam persidangan ini. "Ini yang pertama. Mungkin kita lihat acara seperti apa. Tapi biasanya yang pertama kan pemeriksaan identitas. Tapi kalau tidak ada halangan akan dibacakan dakwaan," jelas Uli.
Â
Advertisement
Minta Digelar Tatap Muka
Diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memang meminta agar sidang digelar secara offline atau tatap muka.
Fahmi menuturkan, akan terasa aneh jika sidang digelar secara online, sementara sidang teroris di Jakarta Timur, tetap menghadirkan terdakwa di persidangan.
Â
Dakwaan
"Sidang itu harus dihadirkan di persidangan. Sidang teroris di Jakarta Timur saja itu dihadirkan terdakwanya. Sangat aneh kalau sidang Nikita tidak dihadirkan di persidangan, karena itu adalah aturan di dalam KUHAP bahwa terdakwa harus hadir," jelas Fahmi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement