Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani kembali lagi berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seorang wanita bernama Tengku Zanzabella.
Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu diketahui melalui unggahan di Instagram Tengku Zanzabella pada Jumat (3/2/2023).
Dalam unggahan itu, Tengku Zanzabella menunjukkan sebuah surat laporan yang telah ia buat di SPKT Polda Metro Jaya. Surat laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Advertisement
Dalam surat laporan itu, tertulis bahwa terlapor masih dalam proses lidik, yakni akun Instagram milik Nikita Mirzani (Nikitamirzanimawardi_172).
Baca Juga
Bunda Corla Sudah Transfer Balik Duit Rp 100 Juta Nikita Mirzani: 2 Hari Dia Teriak-Teriak, Langsung Kirim
Nikita Mirzani Minta KPK Tak Lemah Hadapi Dito Mahendra dan Jangan Mudah Percaya Polresta Serang
Heboh Bunda Corla Kembalikan Uang Saweran Rp 100 Juta dari Nikita Mirzani, Bukti Transfer Bakal Diunggah
Â
Bukti Lengkap
Menyertai unggahannya itu, Zanzabella menyebut bahwa pihaknya sudah menyerahkan segala bukti lengkap. Saat ini, mereka sedang menunggu proses dan pengembangan kasus tersebut.
"terimakasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang2 yang terlibat .. semua bukti lengkap sudah kami serahkan terimakasih sayang2ku dan anak2 bund pricilia corla ..," tulisnya menyertai unggahan tersebut.
Â
Advertisement
Berdasarkan Rekomendasi
Dalam unggahan lain, Tengku Zanzabella juga membuat sebuah video berisikan penjelasan mengenai laporan yang ia buat di Polda Metro Jaya. Meski Nikita Mirzani tidak menyebut nama secara jelas, namun Zanzabella mengatakan bahwa ada unsur pidana lain yang sudah terpenuhi.
"Kenapa saya berani melaporkan dia, Nikita Mirzani, karena itu sudah keterlaluan dan hoax, pencemaran nama baik, kan dia nggak sebut nama? memang, laporan dibuat berdasarkan rekomendasi dari cyber. Unsur pidananya masuk, karena laporan tersebut sudah direkomendasikan oleh Cyber tim yang ada di Polda Metro Jaya walaupun prosesnya sangat panjang," jelasnya.
Â
Ada Pengembangan
Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani diduga telah melanggar pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE. Namun, Zanzabella menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lain selama penyidikan.
"Memang itu dulu yang direkomendasikan oleh cyber. Tapi nanti ada pengembangan ketika penyidikan beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Kenapa ada pengembangan? Karena chat pribadi antara saya dan Fitri Salhuteru disebarkan oleh pihak ketiga yang bernama Nikita Mirzani," jelasnya lagi.
Advertisement