Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap AG bekas pacar Mario Dandy memasuki babak baru ketika polisi mengaku telah menemukan unsur pidana.
Perkembangan dugaan pencabulan terhadap AG disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/5/2023).
Putra Rafael Alun Trisambodo dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Dugaan pencabulan ini spesifik merujuk Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Temukan Dugaan Peristiwa Pidana
“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini,” katanya seperti dikabarkan jurnalis Liputan6.com, Nila Chrisna Yulika, Sabtu (27/5/2023).
Hengki Haryadi menjelaskan, temuan tindak pidana ini berdasarkan kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan Jumat kemarin. Ancaman hukuman yang menanti Mario Dandy pun tak main-main.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Paling Lama 15 Tahun
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” Hengki Haryadi menyambung seraya menggarisbawahi pentingnya gelar perkara kemarin.
“Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” paparnya merespons laporan kubu AG terhadap Mario Dandy.
Laporan Disetujui AG
Seperti diketahui, Mario Dandy dilaporkan AG lewat kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, ke Polda Metro Jaya. Kali ini atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Laporan AG tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Kepada jurnalis, Manggatta mengklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy disetujui AG selaku korban.
Advertisement