Mario Dandy Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara, Polisi Temukan Unsur Pidana Dugaan Pencabulan AG

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Jumat (26/5/2023), polisi menemukan unsur pidana Mario Dandy dalam dugaan pencabulan atau pelecehan AG.

oleh Wayan Diananto diperbarui 27 Mei 2023, 19:18 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2023, 19:18 WIB
Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Jumat (26/5/2023), polisi menemukan unsur pidana Mario Dandy dalam dugaan pencabulan atau pelecehan AG. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap AG bekas pacar Mario Dandy memasuki babak baru ketika polisi mengaku telah menemukan unsur pidana.

Perkembangan dugaan pencabulan terhadap AG disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/5/2023).

Putra Rafael Alun Trisambodo dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dugaan pencabulan ini spesifik merujuk Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 

Temukan Dugaan Peristiwa Pidana

Mario Dandy Satriyo sambangi Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya
Mario Dandy Satriyo sambangi Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, hari ini Jumat (26/5/2023). (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini,” katanya seperti dikabarkan jurnalis Liputan6.com, Nila Chrisna Yulika, Sabtu (27/5/2023).

Hengki Haryadi menjelaskan, temuan tindak pidana ini berdasarkan kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan Jumat kemarin. Ancaman hukuman yang menanti Mario Dandy pun tak main-main.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Paling Lama 15 Tahun

Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Mario Dandy dan Shane Lukas usai menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” Hengki Haryadi menyambung seraya menggarisbawahi pentingnya gelar perkara kemarin.

“Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” paparnya merespons laporan kubu AG terhadap Mario Dandy.

 

Laporan Disetujui AG

Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Seperti diketahui, Mario Dandy dilaporkan AG lewat kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, ke Polda Metro Jaya. Kali ini atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Laporan AG tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Kepada jurnalis, Manggatta mengklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy disetujui AG selaku korban.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya