Ferry Irawan Bungkam Disinggung soal Kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tak Terbukti Secara Sah Melakukannya

Ferry Irawan merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan mantan istrinya, Venna Melinda.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 21 Agu 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023, 17:00 WIB
Ferry Irawan
Ferry Irawan di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). (Dok via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Ferry Irawan tidak ingin membuka lagi kisah pahitnya mendekam di balik jeruji besi karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ferry Irawan memilih bungkam saat kembali disinggung mengenai kasus yang membuatnya harus mendekam selama 7 bulan di Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur.

Ferry Irawan merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan mantan istrinya, Venna Melinda. Terkait kasusnya, ia menyerahkan kuasa hukum untuk menjelaskannya.

"Saya lebih baik memilih diam. Yang bisa saya utarakan adalah saya tidak pernah melakukan satu perbuatan yang selama ini dituduhkan kepada saya," ujar Ferry Irawan di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023), soal tuduhan KDRT.

"Selebihnya, mungkin Bang Jeffy Simatupang selaku kuasa hukum saya yang menjelaskan," Fery Irawan menambahkan.

Kuasa Hukum Ferry Irawan Sebut Tuduhan kepada Kliennya Tidak Benar

Ferry Irawan
Ferry Irawan di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). (Dok via M. Altaf Jauhar)

Jeffry melanjutkan, berdasarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, jelas bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak benar. Dalam poin pertama amar putusan, disebutkan bahwa Ferry Irawan tidak terbutki melakukan KDRT secara berat.

"Putusan pengadilan jelas sekali dalam poin satu dan kedua, dalam amar putusan menyatakan bahwa bang Ferry tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak KDRT secara berat," jelas Jeffry.

Putusan Pengadilan Menepis Tudingan yang Beredar di Masyarakat

Ferry Irawan
Ferry Irawan di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). (Dok via M. Altaf Jauhar)

Menurut Jeffry, putusan itu menepis tudingan yang beredar di masyarakat bahwasannya Ferry telah melakukan tindakan KDRT berat.

"Itulah poin utamanya, karena selama ini yang selalu disampaikan ke publik, Pak Ferry melakukan tindak pidana KDRT berat," kata Jeffry.

Ferry Irawan Bersyukur Kini Dapat Menghirup Udara Bebas

Terlepas dari kasus yang menjeratnya, Ferry  bersyukur kini dapat menghirup udara bebas dan kembali berkumpul dengan keluarganya tercinta.

"Alhamdulillah bersyukur kepada Allah Yang Maha Kuasa saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga, saudara, kerabat, sahabat. Yang pasti saya bersyukur bersyukur dan bersyukur dan semua itu sudah ditetapkan oleh Allah yg maha Kuasa," ucap Ferry Irawan.

Infografis Journal
Infografis Journal Anak Berpotensi Jadi Pelaku dan Korban KDRT (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya