5 Fakta Terbaru Meninggalnya Dante Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Polisi Kenakan Pasal Kelalaian

Polisi sudah menyatakan ada hal-hal janggal yang sempat menimpa Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, sebelum meninggal dunia.

oleh Ruly Riantrisnanto diperbarui 07 Feb 2024, 21:02 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2024, 21:00 WIB
Angger Dimas
Angger Dimas membawa foto putranya, Dante, yang meninggal usai berenang di usia 6 tahun. (Instagram @anggerdimas)

Liputan6.com, Jakarta Kematian anak mantan pasutri Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante usai berenang, telah diumumkan menjadi tahap penyidikan oleh polisi. Hingga kini meninggalnya putra Tamara Tyasmara yang wafat di usia 6 tahun itu masih diselimuti misteri.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Wira Satya Triputra, mengumumkan perkembangan penyidikan kasus meninggalnya Dante di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Pengumuman ini selang sehari usai polisi membongkar makam Dante untuk diautopsi pada Selasa (6/2/2024).

Dari situlah, terungkap beberapa hal terkait meninggalnya anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara. Rupanya, polisi menyatakan ada hal-hal janggal yang sempat menimpa Dante. Kesimpulan itu berdasarkan pernyataan saksi mata selama kejadian.

Lantas, apa saja yang disampaikan polisi selama mengumumkan perkembangan penyidikan terhadap meninggalnya Dante putra Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya? Berikut beberapa rinciannya.

 

1. Kenakan Pasal Kelalaian

Artis Tamara Tyasmara menceritakan detik-detik peristiwa nahas saat sang anak Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal saat sedang berenang.
Artis Tamara Tyasmara menceritakan detik-detik peristiwa nahas saat sang anak Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal saat sedang berenang. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini pasal yang akan dikenakan penyidik adalah Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira, mengutip News Liputan6.com.

 

2. Polisi Memeriksa 20 Orang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengumumkan kasus kematian anak Tamara Tyasmara ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengumumkan kasus kematian anak Tamara Tyasmara ke penyidikan. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Kombes Wira juga mengatakan bahwa ke depan, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tercatat, ada 20 orang yang diperiksa sepanjang proses penyelidikan.

"Mereka yang mengetahui kejadian termasuk manajemen, pengelola, pemilik kolam renang. Nanti kami dikembangkan lagi," ujar dia.

 

3. Tersangka Bisa Dijerat Pasal Lain

Tamara Tyasmara dan Anak
Kenangan Tamara Tyasmara dan Anak yang Sudah Meninggal (Sumber: Instagram/tamaratyasmara)

Dalam kasus ini, Wira mengatakan bahwa tersangkanya nanti belum tentu dikenakan pasal tunggal. Tak menutup kemungkinan ada pasal lain jika terdapat temuan baru selama penyidikan.

"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," Wira menyambung.

 

4. Memeriksa Pihak Rumah Sakit

Pemakaman Dante, anak Tamara Tyasmara (Instagram Stories)
Pemakaman Dante, anak Tamara Tyasmara (Instagram Stories)

Wira pun menyebut, dokter yang menangani mendiang Dante sebelum mengembuskan napas terakhir, akan diperiksa. "Kami akan kembangkan untuk kita melakukan pemeriksaan terhadap dokter rumah sakit yang memeriksa kondisi korban pertama kali ketika dibawa ke rumah sakit," urainya.

 

5. Meninggal Tak Wajar

Tamara Tyasmara kehilangan anaknya, Dante untuk selamanya (Instagram/tamaratyasmara)
Tamara Tyasmara kehilangan anaknya, Dante untuk selamanya (Instagram/tamaratyasmara)

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Februari 2024, polisi memastikan kematian Dante tak wajar.

"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Wira mengatakan, merujuk pada hasil gelar perkara pula itulah maka penyidik resmi menaikkan berkas perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya. (Ed:Way)

Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga
Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya