6 Pertanyaan Hotman Paris soal Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas, BAP Tahun 2016 Kuncinya

Setelah Pengadilan Negeri Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah, Hotman Paris ajukan 6 pertanyaan terkait kasus Vina Cirebon.

oleh Wayan Diananto diperbarui 13 Jul 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2024, 15:00 WIB
Hotman Paris
Setelah Pengadilan Negeri Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah, Hotman Paris ajukan 6 pertanyaan terkait kasus Vina Cirebon. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara soal perkembangan kasus Vina Cirebon setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Ia menyambut hangat namun melayangkan protes keras karena fokus pembahasan kasus Vina Cirebon kini malah pembebasan para terpidana atau tersangka. Bukan lagi mencari dalang pembunuhan Vina Cirebon yang sebenarnya.

Hotman Paris menyatakan, sebenarnya tak masalah siapa pun yang ditangkap polisi asalkan ia terbukti benar-benar pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon, yang terjadi pada 2016 alias sewindu silam.

“Bagi keluarga korban tidak masalah siapapun yang ditangkap asal benar-benar dia pelaku. Asal benar-benar dia pelaku. Tapi, melihat berita acara tahun 2016, itu kuncinya,” katanya lalu mengajukan sejumlah pertanyaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


BAP Versi Tahun 2016 dan DPO

Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Melansir dari video protes yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Jumat (12/7/2024), Hotman Paris menyodorkan setidaknya 6 pertanyaan sembari menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon versi 2016.

“Harus benar-benar diperiksa semua penyidik di 2016, siapa yang membuat BAP itu. Siapa yang membuat BAP itu? (Pertanyaan kedua) kenapa ada 3 pelaku DPO?” Hotman Paris bertanya.

“(Ketiga) apakah pernah tiga pelaku DPO tersebut dipanggil, pernah tidak didatangi, pernah enggak dipanggil sebagai saksi atau apa? (Keempat) berkasnya di mana?” presenter program Hotroom menyambung.


BAP Itu Begitu Rapi...

Pegi Setiawan
Usai turun dari mobil yang mengantarnya, ratusan warga langsung menyambut meriah kedatangan Pegi Setiawan. Sebelumnya Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan tak bersalah di Praperadilan atas kasus dugaan pembunuhan Vina. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Tak henti sampai di situ, Hotman Paris menyorot daftar pencarian orang alias DPO yang kemudian dinyatakan fiktif. Keputusan ini sempat memantik pro kontra lalu diulas Hotman Paris dari kacamata hukum.

Pengacara kelahiran Sumatra Utara, 20 Oktober 1959, ini membandingkan BAP versi 2016 dan 2024. Di sana ada perbedaan menyolok yang layak dicermati mengingat kasus Vina Cirebon tak kunjung menemukan titik terang.

“(Kelima) kalau dia DPO, kenapa di BAP itu begitu rapi semua peranannya? (Keenam) kalau memang dia fiksi (atau) fiktif, bagaimana dalam BAP 2016 diatur semua siapa yang memperkosa duluan, naik motor apa?” papar Hotman Paris panjang. 


Kok Tiba-tiba Pelaku Dibilang Fiktif?

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Menurutnya, salah satu kunci untuk mencari titik terang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon adalah memeriksa BAP 2016 dan siapa yang menyusunnya. Selain itu, membentuk Tim Pencari Fakta kasus Vina.

“Kok tiba-tiba pelaku tersebut dibilang fiktif padahal di BAP 2016 sangat rapi semua detail. Jadi bentuk tim pencari fakta, periksa semua tim yang memeriksa, tim penyidik yang memeriksa di BAP 2016. Kuncinya di situ, ya!” tutupnya.

Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya