Liputan6.com, Jakarta Artis Bunga Zainal bercerita tentang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya. Bunga menjadi korban dugaan tindakan pidana penipuan yang diduga dilakukan teman dekat berinisial CD dan SFS, yang sudah dianggap seperti saudara sendiri.
Bunga Zainal menyebut CD dan SFS menetap di Bali dan memiliki usaha di bidang katering serta properti. Kedekatan yang terjalin, membuat mereka mengajak Bunga Zainal dan suami berinvestasi di proyek pengadaan.
Baca Juga
"Saya kemudian menyetujui untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2024," ujar Bunga Zainal di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).
Advertisement
"Awal pelaksana investasi terlapor selalu membayarkan profit secara profit yang disepakati. Karena hal itu saya semakin percaya dan yakin bahwa terlapor ini cukup amanah dalam mengolah investasi yang saya berikan," Bunga Zainal menambahkan.
Bunga melanjutkan, lalu terlapor menawarkan investasi proyek pengadaan dengan modal yang sangat besar dan dilakukan secara bertahap. Bunga mempercayai terlapor kala itu, dan mengirimkan uang investasi secara bertahap dengan nilai Rp 6,2 Miliar.
"Agar semakin meyakinkan saya, terlapor kemudian mempresentasikan kepada saya terkait keuntungan investasi tersebut dan memberikan purchase order pengadaan barang," jelas Bunga.Â
Suami Ikut Investasi
Tak sampai di situ, terlapor juga meminta Bunga agar membujuk suaminya, untuk ikut berinvestasi di proyek ini. Alhasil, sang suami pun menginvestasikan uangnya senilai lebih kurang Rp 6,5 Miliar.
"Pada akhirnya suami saya ikut menginvestasikan uang kepada terlapor secara bertahap juga," ucapnya.
"Diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami dan juga modal dari 2 perusahaan saya yaitu PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih 15 miliar," jelas Bunga lagi.
Advertisement
Kecurigaan Muncul
Kecurigaan Bunga muncul di Bulan Mei 2024, karena terlapor tidak membayarkan profit sesuai kesepakatan. Terlapor juga seringkali menunda pembayaran profit dengan berbagai alasan.
"Alasan rekening yang dibekukan oleh pihak bank BCA, selain itu alasan lain terlapor menyampaikan belum ada pembayaran. Hingga pada Juli 2024, profit tidak dibayarkan terlapor sepenuhnya kepada saya," aku bunga.
Korban Tak Cuma Bunga
Kecurigaan Bunga semakin besar karena banyaknya korban-korban lain yang bernasib sama. Bunga lebih terkejut lagi karena terlapor menggunakan kedekatan mereka untuk melancarkan aksinya kepada korban. Bahkan, beberapa korban lain menuntut kerugian kepada Bunga.
"Saya kemudian mencari tahu kebenaran proyek investasi yang ditawarkan kepada saya. Ternyata fakta bahwa purchase order Kopernik yang ditawarkan para terlapor kepada saya itu diduga kuat adalah palsu," tukasnya.
Bunga Zainal sebelumnya sudah melayangkan somasi kepada CD dan SFS, dan tidak ada itikad baik dari keduanya. Hingga akhirnya, Bunga memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan CD dan SFS ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
Advertisement