Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai, Diputuskan Secara Verstek

Perkara perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah telah diputuskan secara e-court.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 24 Sep 2024, 14:45 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 14:45 WIB
Sarwendah Ulang Tahun, Ruben Onsu Beri Kejutan
Sarwendah ditemani sang suami, Ruben Onsu usai kejutan ulang tahunnya di kawasan Pejaten, Jakarta, Selasa (29/8). Bagi Ruben, surprise ulang tahun untuk Sarwendah merupakan bentuk tanda cinta kepada sang istri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Nasib rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya kini dinyatakan telah resmi bercerai. 

Hal itu diinformasikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tapanuli Marbun. Perkara perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah telah diputuskan secara e-court.

"Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan perkara tersebut secara verstek," kata Tapanuli Marbun di kantornya, Selasa (24/9/2024).

"Iya sudah putus cerai dan itu bisa diakses juga secara ecourt mengenai hasilnya," Tapanuli menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Pernah Hadir

Keluarga Ruben Onsu dan Sarwendah
Ruben Onsu dan Sarwendah,  (Instagram/sarwendah29)

Tapanuli mengatakan, keputusan ini ditetapkan setelah tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Nantinya pengadilan juga akan menyampaikan keputusan ini kepada Sarwendah selaku tergugat. 

"Iya perceraian saja. Jadi keputusan ini karena tanpa hadirnya tergugat. Keputusan ini akan diberitahukan kepada tergugat setelah ini," kata Tapanuli.

 


Diberikan Waktu

[Fimela] Ruben Onsu dan Sarwendah
Ruben Onsu dan Sarwendah (Instagram/ruben_onsu)

Menurut Tapanuli, pihak tergugat masih diberikan waktu seandainya tidak menerima putusan tersebut. Dalam hal ini, Sarwendah masih diberi kesempatan mengajukan banding selama 14 hari kedepan. 

"Nanti seandainya pihak tergugat tidak menerima putusan ini apakah mau mengajukan banding diberikan kesempatan untuk melakukan itu 14 hari setelah menerima putusan tersebut," jelasnya.

 


Hak Asuh Anak

Adapun perihal hak asuh anak dan harta Gana gini tidak masuk dalam poin putusan perceraian. Pasalnya sejak awal, Ruben tidak memasukkan kedua hal tersebut di dalam gugatannya. 

"Karena memang dari awal baik terkait harta gana-gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh penggugat sehingga majelis tidak mempertimbangkan hal itu," ucap Tapanuli.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya