Liputan6.com, Jakarta Tak lama setelah mendaftar cerai, Baim Wong menggelar konferensi pers didampingi pengacara, Fahmi Bachmid. Isinya, membeberkan alasan pisah dari Paula Verhoeven yang sudah 6 tahun hidup bersamanya. Baim Wong menduga ada orang ketiga dari pihak Paula.
Ana Sofa Yuking selaku pengacara Paula Verhoeven mengungkap alasan pihaknya tidak menanggapi statement Baim Wong di ruang pubik. Mereka memilih untuk menyelesaikan masalah secara tertutup di pengadilan.
Baca Juga
“Kami selaku kuasa hukum pada waktu itu merasa tidak perlu melakukan presscon, merespons informasi yang beredar karena kami berpikir ini wilayah privat yang harus diselesaikan kekeluargaan. Kalau sudah sampai prosesnya di pengadilan, tentu lebih baik menyelesaikan masalah di persidangan,” ujar Ana dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (23/10/2024).
Advertisement
Mereka tidak mau membuat hubungan makin panas karena saling serang di medsos maupun media massa. Keberadaan anak juga menjadi pertimbangan Paula Verhoeven tetap tutup mulut.
Menjaga Nama Baik
“Paula juga punya pertimbangan, ini persoalan akan semakin kisruh kalau kita ada statement-statement yang mungkin nanti kurang berkenan atau gimana. Apalagi kita harus menjaga nama baik keluarga besar, kita harus menjaga juga jejak digital yang sehat untuk anak di bawah umur,” terangnya.
Ini sejalan dengan prinsip Ana Sofa Yuking sebagai pengacara dalam kasus ini. Ia sudah mewanti-wanti kliennya untuk tak membeberkan urusan rumah tangga di publik.
Advertisement
Jejak Digital
“Jadi saya selalu mengingatkan kepada pasangan yang ingin bercerai, kalau punya anak, jangan sampai ada kisruh di media sosial, karena itu meninggalkan jejak yang tidak baik pada anak. Itu pertimbangan kita,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar dua pekan lalu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyebut permohonan talak cerai itu didaftarkan Baim Wong melalui kuasa hukumnya secara e-court.
Sidang Cerai Perdana
Rabu (23/10/2024) keduanya kompak menghadiri sidang perdana perceraian. Mereka datang didampingi kuasa hukum masing-masing untuk mediasi.
Advertisement