Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Cibinong telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Tengku Dewi terhadap Andrew Andika. Dengan kata lain, Dewi dan Andika resmi bercerai setelah 7 tahun membina rumah tangga.
Kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Nickolas Dominique menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan semua gugatan kliennya atas Andrew Andika. Termasuk urusan hak asuh anak dan nafkah.
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, majelis tetap memerintahkan Tengku Dewi tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Andrew Andika sebagai ayah, untuk menemui anaknya.
Advertisement
"Sudah diputus cerai. Hak asuh anak jatuh ke tangan Tengku Dewi. Hak asuh ke ibu tengku langsung, tapi maksudnya Andrew boleh dateng untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan," ujar Nickolas Dominique di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).
Â
Tinggal Jalankan Saja
Nickolas mengatakan, proses sidang cerai Dewi dengan Andrew berjalan cepat, mengingat tergugat menyepakati gugatan cerai dengan istrinya saat mediasi. Karena itu, Andrew tak lagi datang ke proses persidangan.
"Iya, mempercepat. Lebih mempermudah sih soalnya dia sudah setuju bagaimana prosesnya tinggal jalankan saja," katanya.
Advertisement
Nafkah Pasti Dibiayai
Nickolas menambahkan, majelis juga mengabulkan nafkah yang diajukan Tengku Dewi dalam gugatannya. Terkait besaran nafkah yang harus dibayarkan, Nickolas belum dapat mengungkapnya saat ini.
"Nafkah pasti dibiayai ya tapi besarannya nanti kami akan sampaikan," tuturnya.
Â
Beri Waktu 14 Hari
Sejak putusan ini ditetapkan, majelis hakim memberikan waktu 14 hari ke depan kepada Andrew untuk mengajukan banding jika merasa keberatan dengan putusan ini "Sesuai acaranya tetap dikasih banding 14 hari. Kalau 14 hari tidak ada banding, baru (inkrah)," ucap Nickolas.
Advertisement