Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan pelanggaran atas kasus Olga Syahputra yang dilaporkan dokter Febby ke Polda Metro Jaya. Nina juga membenarkan bahwa dirinya belum melihat tayangan video soal kasus itu.Â
"Aku cuma dengar saja dia dilaporin ke polisi, cuma saya belum lihat tayangannya, saya sendiri belum tau itu melanggar P3, Pedoman Perilaku Penyiaran " tuturnya ketika dihubungi juru warta, Senin (24/06/2013).
KPI baru bisa menindak kasus itu jika sudah terbukti melanggar P3, jika tidak pihaknya memang belum bisa meneruskan kasus itu untuk diproses. "Pedoman Perilaku Penyiaran, melanggar standard program siaran atau tidak," cetusnya.Â
Sebagai komedian, lanjutnya, membuat tertawa orang lain tidak melulu harus melecehkan atau menyakiti orang itu. Dengan begitu, kualitas seorang komedian akan lebih mempunyai image yang bagus. "Kalau misalnya dia siap untuk tampil sebagai komedian, tidak dengan merendahkan orang lain, itu akan dinilai jauh lebih baik dan berkualitas sekali," pungkasnya.(Ppt)
"Aku cuma dengar saja dia dilaporin ke polisi, cuma saya belum lihat tayangannya, saya sendiri belum tau itu melanggar P3, Pedoman Perilaku Penyiaran " tuturnya ketika dihubungi juru warta, Senin (24/06/2013).
KPI baru bisa menindak kasus itu jika sudah terbukti melanggar P3, jika tidak pihaknya memang belum bisa meneruskan kasus itu untuk diproses. "Pedoman Perilaku Penyiaran, melanggar standard program siaran atau tidak," cetusnya.Â
Sebagai komedian, lanjutnya, membuat tertawa orang lain tidak melulu harus melecehkan atau menyakiti orang itu. Dengan begitu, kualitas seorang komedian akan lebih mempunyai image yang bagus. "Kalau misalnya dia siap untuk tampil sebagai komedian, tidak dengan merendahkan orang lain, itu akan dinilai jauh lebih baik dan berkualitas sekali," pungkasnya.(Ppt)