Mantan Tunangan Zaskia Gotik Diciduk Kejaksaan Negeri Cikarang

Vicky Prasetyo diciduk tim Kejaksaan Cikarang, pada pukul 16.30 di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah, Jumat (6/9/2013) pukul 16.00.

oleh Julian Edward diperbarui 06 Sep 2013, 18:49 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2013, 18:49 WIB
vicky-2-130906c.jpg
Isu yang menyebutkan kalau Hendrianto alias Vicky Prasetyo merupakan buronan kejaksaan ternyata benar. Mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik itu diciduk tim Kejaksaan Cikarang, pada pukul 16.30 di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (6/9/2013).

Pria berusia 29 tahun yang memiliki nama lengkap Hendrianto bin Hermanto itu ditangkap atas tuduhan pasal 263 tentang pemalsuan surat-surat tanah dan sejumlah dokumen lainnya. "Saat ditangkap nggak ada perlawanan," ungkap Chandra, salah seorang anggota tim kejaksaan yang menangkap Vicky.

Sementara itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi mengatakan, Hendrianto alais Vicky terbukti bersalah karena memalsukan surat tanah yang merugikan ahli waris bernama Nyoih Binti Entong.

"Dipalsukan seolah-olah surat itu asli terhadap sebidang tanah seluar 2.594 m2 dengan nominal Rp 1 miliar," terang Setia Untung.

Saat ini, Vicky tengah menjalani pemeriksaan identitas. Pasalnya, Vicky memiliki banyak nama samaran dan rajin memalsukan jati diri. Selain itu, kabar lain menyebutkan bahwa Vicky juga sedang dikejar pihak imigrasi karena pemalsuan paspor. (fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya