Polisi ikut menyita satu paket ganja seberat 0,5890 gram dalam penangkapan Roby Satria, gitaris grup band Geisha. Sampai saat ini, Roby baru dinyatakan penyidik sebagai pemakai bukan pengedar.
"Iya konsumsi untuk dirinya sendiri. Penyimpanan untuk dikonsumsi, bukan dijual," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP J.R Sitinjak ditemui di kantornya, Senin (21/10/2013)
Kesimpulan sementara polisi itu termasuk kepemilikan ganja Roby seberat 5,1 gram dan satu linting ganja bekas pakai seberat 0,5 gram. Dua barang bukti tersebut diamankan polisi saat penangkapan teman Roby, RD dan HEN.
Biasanya, kata Sijintak, Roby tak membeli langsung ganja dari si penjual. Dia selalu menyuruh temannya, termasuk HEN untuk mendapatkan barang terlarang itu.
"Dia (Roby) sudah mengakui kalau itu barang dia. Ada beberapa temannya yang disuruh beli sama RS," ujarnya. "
"Dia tau orang yang menjual tapi tidak tahu namanya," kata Sitinjak lagi.
Untuk itu, Roby termasuk dua temannya dikenakan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (fei)
"Iya konsumsi untuk dirinya sendiri. Penyimpanan untuk dikonsumsi, bukan dijual," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP J.R Sitinjak ditemui di kantornya, Senin (21/10/2013)
Kesimpulan sementara polisi itu termasuk kepemilikan ganja Roby seberat 5,1 gram dan satu linting ganja bekas pakai seberat 0,5 gram. Dua barang bukti tersebut diamankan polisi saat penangkapan teman Roby, RD dan HEN.
Biasanya, kata Sijintak, Roby tak membeli langsung ganja dari si penjual. Dia selalu menyuruh temannya, termasuk HEN untuk mendapatkan barang terlarang itu.
"Dia (Roby) sudah mengakui kalau itu barang dia. Ada beberapa temannya yang disuruh beli sama RS," ujarnya. "
"Dia tau orang yang menjual tapi tidak tahu namanya," kata Sitinjak lagi.
Untuk itu, Roby termasuk dua temannya dikenakan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (fei)