Kevin Aprilio membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan Helen Yosita Gunawan kepada dirinya. Menurut pengacara Kevin, Minola Sebayang, tidak ada unsur penipuan yang dilakukan keyboardis Vierratale tersebut.
"Unsur penipuan itu kan ada bujuk rayu, nama palsu dan keadaan palsu. Nah kalau Kevin tidak pernah membujuk rayu, tidak pakai nama palsu, juga keadaan palsu, misal dia pura-pura punya kemampuan menciptakan lagu," ujar Minola di kawasan Pancoran, Jakarta, Kamis (21/11/2013) malam.
Selain itu, Minola menambahkan, dalam perjanjian antara Kevin dengan Helen dilakukan dalam tenggat waktu setahun hingga Februari 2014. Jika ada salah satu pihak yang melanggar, maka dinyatakan sebagai wanprestasi bukan penipuan.
"Itu penipuan atau wanprestasi? Karena perjanjian jadi tidak bisa dikatakan Kevin telah menipu. Kan ini perdata, unsur pidananya di mana? Lalu perjanjian ini kan belum berakhir Februari 2014, tapi dia merasa belum puas dan ditipu. Ini kan masalah perasaan," tuturnya.
Kemudian, Minola menegaskan dalam perjanjian yang disepakati, kliennya diminta melakukan pekerjaan borongan.
"Mereka buat perjanjian pekerjaan bersifat borongan. Dalam durasi setahun, ada 10 lagu, ada promosi dan videoklip yang dibuat Kevin. Nggak ada hal yang bersifat detail terperinci, jadi Kevin dikasih Rp 2,5 miliar untuk keseluruhan," katanya.
"Ibarat beli rumah, dia beli rumah seharga Rp 2,5 miliar. Tidak mungkin dong dia tanya ke developernya rincian berapa harga semen, harga kayu, harga pintu dan lain-lain," tambah Minola.(Ras/Mer)
"Unsur penipuan itu kan ada bujuk rayu, nama palsu dan keadaan palsu. Nah kalau Kevin tidak pernah membujuk rayu, tidak pakai nama palsu, juga keadaan palsu, misal dia pura-pura punya kemampuan menciptakan lagu," ujar Minola di kawasan Pancoran, Jakarta, Kamis (21/11/2013) malam.
Selain itu, Minola menambahkan, dalam perjanjian antara Kevin dengan Helen dilakukan dalam tenggat waktu setahun hingga Februari 2014. Jika ada salah satu pihak yang melanggar, maka dinyatakan sebagai wanprestasi bukan penipuan.
"Itu penipuan atau wanprestasi? Karena perjanjian jadi tidak bisa dikatakan Kevin telah menipu. Kan ini perdata, unsur pidananya di mana? Lalu perjanjian ini kan belum berakhir Februari 2014, tapi dia merasa belum puas dan ditipu. Ini kan masalah perasaan," tuturnya.
Kemudian, Minola menegaskan dalam perjanjian yang disepakati, kliennya diminta melakukan pekerjaan borongan.
"Mereka buat perjanjian pekerjaan bersifat borongan. Dalam durasi setahun, ada 10 lagu, ada promosi dan videoklip yang dibuat Kevin. Nggak ada hal yang bersifat detail terperinci, jadi Kevin dikasih Rp 2,5 miliar untuk keseluruhan," katanya.
"Ibarat beli rumah, dia beli rumah seharga Rp 2,5 miliar. Tidak mungkin dong dia tanya ke developernya rincian berapa harga semen, harga kayu, harga pintu dan lain-lain," tambah Minola.(Ras/Mer)