Kejaksaan Negeri Tahan Dua Anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur menahan dua anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2019, 23:03 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 23:03 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur menahan dua anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019.

Dua anggota DPRD Surabaya itu Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ke penjara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas.

Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady menuturkan, kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Perak selama lima jam.

"Penyidik telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rinjati. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi jasmas," ujar  Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Rabu (4/9/2019) dilansir Antara.

Ia mengatakan, kedua tersangka berperan aktif dalam mengkoordinir proposal jasmas dari Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek jasmas yang telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan sebelumnya," ujar dia.

Disinggung apakah kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan, dirinya mengaku tidak ada permohonan yang diterimanya. "Tidak ada, mereka tidak mengajukan penangguhan penahanan dan memilih mengikuti proses hukum perkara ini," tutur dia.

Terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kajari Rachmad mengaku akan siap menghadapinya. "Kami sudah siap untuk membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Kedua tersangka dimasukkan ke mobil tahanan Pidsus Kejari Tanjung Perak dan dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dengan alasan khawatir akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatan yang sama.

Ratih dan Dini merupakan dua tersangka terakhir yang ditahan oleh Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya, empat rekan sejawatnya sudah terlebih mendekam di penjara. Mereka adalah Sugito, Darmawan, Binti Rochma dan Syaiful Aidy.

Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound sistem.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya