6 Tuntutan Soal Cukai Rokok dari Dialog di Jawa Timur

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari menilai kenaikan cukai 23 persen akan memukul industri termasuk menengah dan kecil.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Sep 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2019, 09:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Petani Tembakau (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari menilai kenaikan cukai rokok 23 persen akan memukul industri termasuk menengah dan kecil.

Oleh karena itu, ia mengharapkan kenaikan cukai hanya 12-15 persen. Dita menuturkan, kenaikan cukai 23 persen dan harga jual eceran rokok 35 persen oleh Kementerian Keuangan akan timbulkan persoalan bagi industri tembakau.

"Kenaikan yang sangat besar ini akan menekan tingkat konsumsi, yang pada akhirnya akan menggerus volume produksi. Petani tembakau dan buruh pabrikan rokok akan menanggung akibatnya," kata dia saat gelar dialog rencana kenaikan cukai rokok, yang dihadiri perwakilan serikat pekerja dan petani tembakau se-Jawa Timur (Jatim), Minggu (22/9/2019). 

Dita menuturkan, kenaikan sebesar itu akan berefek domino terhadap pekerja, industri kecil menengah, serta petani tembakau akibat konsumsi rokok yang menurun.

"Kami setuju ada kenaikan cukai tapi besarannya yang kami tidak setuju. 23 persen itu akan membunuh banyak industri terutama industri menengah dan kecil. Yang kami harapkan naiknya bisa berkisar 12 sampai 15 persen," ucap Dita.

Kenaikan cukai sebesar 12-15 persen, menurut Anggota DPR RI ini sudah tepat. Hal ini karena jika dilihat pada 2018 cukai naik sebesar 10,48 persen. Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya 8 persen. "Kalau naik 12-15 persen menurut kami itu tidak terlalu mengejutkan," ujar Dita.

Dita menyadari, pemerintah membutuhkan pemasukan yang lebih besar untuk membiayai keuangan negara dan BPJS yang sedang defisit.

"Tapi ya jangan setinggi itu. Kenaikan cukai dan harga eceran sebesar itu membuat konsumsi rokok pasti akan berkurang drastis kalau konsumsi rokok berkurang maka perusahaan perusahaan pabrik rokok akan mengurangi Tenaga Kerja dan akan mengurangi pembelian tembakau dari petani akibatnya petani tidak laku atau kalaupun laku harganya buruk," ucapnya.

Ke depannya, DPP PKB akan memperjuangkan pemikiran tersebut melalui parlemen serta tidak menutup kemungkinan untuk audiensi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Kita harapkan 58 anggota kita yang baru akan sangat komit untuk memperjuangkan nasib petani tembakau dan rokok," ujarnya.

Menurut data Kementerian Perindustrian, ekspor produk tembakau dari Indonesia pada 2018 naik menjadi USD 931 juta atau naik 2,97 persen dibandingkan capaian ekspor  2017 yang nilainya sebesar USD 904 juta.

Sementara itu penerimaan cukai rokok tahun 2018 tumbuh 4,08 persen menjadi Rp. 153 triliun. Penerimaan cukai rokok tersebut sebanding dengan 95,8 persen terhadap keseluruhan penerimaan cukai nasional.

Di Jawa Timur, pada 2018 produksi tembakau mencapai 130 ribu ton dari total 114 ribu hektar. Pada 2019, tingkat produktivitas tersebut diprediksi naik mengingat musim kemarau lebih panjang.

Menurut data BPS Jawa Timur, pada rentang waktu Januari-Juli 2019, ekspor tembakau dari Jawa Timur naik sebesar 13,9 persen jika dibanding rentang waktu Januari-Juli 2018. Pada Januari-Juli 2018 nilai ekspor tembakau Jawa Timur mencapai USD 284.25, saat ini naik menjadi USD 324,03.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

6 Poin

20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto1
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Dalam forum yang juga dihadiri oleh para buruh SKT dan petani tembakau tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB juga menyatakan enam poin perlawanan mengenai rencana kenaikan cukai rokok, yaitu :

1. Meminta pemerintah untuk mempertimbangkan rencana kenaikan cukai rokok yang dapat berdampak secara sistemik terhadap nasib petani tembakau dan tenaga kerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).

Namun, apabila atas pertimbangan-pertimbangan tertentu tarif cukai tersebut harus dinaikkan, DPP PKB mengusulkan agar besaran kenaikannya tidak mencapai 23 persen, tetapi 12-15 persen, sehingga tidak menggoncangkan struktur industri hasil tembakau di Indonesia.

2. Pemerintah harus memperhatikan nasib jutaan petani tembakau dengan memberikan standar harga terendah pembelian tembakau agar nasib petani tembakau dapat terjamin.

3. Upaya pemerintah untuk mencegah semakin banyaknya perokok usia dini seharusnya dilakukan dengan penguatan edukasi kepada anak-anak agar tidak merokok sebelum usia dewasa yang menjadi usia diperbolehkannya seseorang untuk merokok.

Juga pemerintah dapat meningkatkan sosialisasi mengenai dampak merokok dan melakukan penegak hukum terhadap pihak yang melanggar aturan mengenai tata niaga rokok. Bukan dengan serta merta menaikkan harga cukai rokok.

4. Kenaikan cukai rokok yang langsung berlipat-lipat secara drastis dapat membawa efek terhadap membanjirnya rokok ilegal di pasaran. Di mana hal tersebut dapat berdampak pada kerugian negara dan petani tembakau nasiona

5. Kenaikan cukai rokok yang sangat besar tersebut juga berimplikasi terhadap nasib jutaan tenaga kerja Industri hasil tembakau (IHT), karena kanaikan cukai rokok dapat menganggu stabilitas industri yang berujung pada PHK masaal serta merugikan rantai distribusi yang berpangkal pada jutaan petani tembakau di seluruh Indonesia.

6. PKB juga berharap apabila pemerintah menaikkan cukai rokok, pemerintah juga harus memperhatikan aspek kesehatan warga dengan memperbaiki sistem kesehatan. Di antaranya mendirikan rumah sakit khusus paru-paru dan jantung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya