Siswa Sekolah Ambruk Belajar Sementara di Ponpes Al-Ghofuriyah

Para siswa kelas 1 sampai dengan kelas 6 mengikuti materi pemulihan trauma dari dinas pendidikan setempat dengan beralaskan terpal dan karpet usai atap empat kelas di SDN Gentong Pasuruan ambruk.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2019, 17:00 WIB
Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi sekolah (dok. Pixabay.com/Wokandapix/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong Pasuruan belajar sementara di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ghofuriyah yang lokasinya sekitar 300 meter dari tempat sekolah setempat. Sebelumnya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur yang ambruk pada pekan lalu.

Para siswa kelas 1 sampai dengan kelas 6 mengikuti materi pemulihan trauma dari dinas pendidikan setempat dengan beralaskan terpal dan karpet.

Kepala Bidang Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Jawa Timur, Amin Jafar menuturkan, saat memimpin kegiatan mengajak kepada siswa bernyanyi dan juga tanya jawab seputar kemampuan dasar siswa.

"Ini namanya siapa, kelas berapa," kata Amin kepada salah satu siswa, seperti mengutip laman Antara, Senin (11/11/2019).

Pada kegiatan itu, juga diwarnai dengan riuh tawa para siswa yang sebagian masih di dampingi oleh orang tua mereka saat pelaksanaan kegiatan berlangsung. Selain itu, untuk memeriahkan kegiatan juga dihadirkan satu robot manusia untuk membantu memberikan kesan menyenangkan bagi siswa.

Sejumlah ruangan kelas juga sudah disiapkan di bagian samping masjid pondok. Terdapat empat ruangan kelas yang nantinya akan digunakan sebagai bergantian siswa untuk kegiatan belajar mengajar.

Sebelumnya, sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa dan guru serta belasan siswa lainnya mengalami luka-luka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa, 5 November 2019 pukul 08.30 WIB. Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, yakni kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Terkait Atap Kelas Sekolah Ambruk di Pasuruan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Atap gedung SDN Gentong Kota Pasuruan, Jawa Timur ambruk pada Selasa (5/11/2019). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dua orang kontraktor berinisial S dan D sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang mengakibatkan korban jiwa.

"Tadi malam kami pimpin gelar dan sudah ada hasilnya, kemudian kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di SDN Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019), demikian mengutip Antara.

Luki mengatakan D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra.

Jenderal bintang dua itu mengaku kecewa atas ambruknya atap sekolah di Pasuruan saat kegiatan belajar mengajar hingga mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia.

"Runtuhnya ini sungguh membuat kecewa banyak pihak, ya harusnya tidak seperti ini. Seandainya murid-murid ini ada di kelas semua, karena sebagian meninggalkan kelas kegiatan olahraga di luar," ujar dia.

Mengenai konstruksi bangunan, dari laporan tim Laboratorium Forensik yang dia diterima, konstruksi bangunan memang gagal dan terkesan asal-asalan.

"Laporan labfor ini konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu robohnya. Dan kami dapat laporan dari penerimaan BPK menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," ucapnya.

Selain tindak pidana yang menyebabkan adanya korban jiwa, Polda Jatim juga menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Ini akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena ini menggunakan dana anggaran yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, kontraktor berinisial S dan D dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya