Bantuan untuk 138 Rumah Tidak Layak Huni di Magetan

Rumah-rumah itu berada di tujuh desa yang termasuk dalam Kecamatan Magetan, Karangrejo, dan Maospati.

oleh Liputan Enam diperbarui 27 Des 2019, 00:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2019, 00:00 WIB
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Surabaya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan telah memperbaiki 138 rumah warga tidak layak huni sepanjang 2019. Rumah-rumah itu berada di tujuh desa yang termasuk dalam Kecamatan Magetan, Karangrejo, dan Maospati.

“Perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dilakukan secara bertahap agar masyarakat bisa menempati rumah yang layak, sehat, dan aman,” ujar Sarjono, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Magetan, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (26/12/2019).

Ia menyebutkan, setiap warga yang memiliki RTLH memperoleh bantuan senilai Rp 17,5 juta. Namun, bantuan itu bukan berupa uang tunai, melainkan bahan bangunan.

Mekanismenya, pemerintah menyalurkan lewat bank penyalur yang diteruskan ke toko bangunan. Penyaluran didampingi tenaga fasilitator lapangan.

“Mereka akan membantu menghitung kebutuhan bahan bangunan rumah dan membuat pelaporan,” ucapnya.

Salah satu warga yang memperoleh bantuan, Lilik Sulistiyowati, merasa senang karena rumahnya sudah diperbaiki dan nyaman ditempati.

“Sebelumnya, rumah saya sudah hampir roboh dan takut tiba-tiba roboh kalau tidur,” kata Lilik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya