Tergoda Upah, Tukang Las Jadi Kurir Sabu

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menceritakan penangkapan kurir sabu berinisial B (20) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2020, 12:15 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 12:15 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Tuban - Polisi Tuban menangkap pemuda berinisial B (20) asal Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang menjadi kurir sabu di Tuban, Jawa Timur.

Pria berinisial B ini beraktivitas sehari-hari menjadi tukang las. Kini ia hanya pasrah meratapi kenyataan bakal mendekam di tahanan. Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menuturkan, penangkapan ini saat tersangka B belum ketemu orang yang memesan sabu.

Tersangka, kata dia, sudah diintai petugas dan diamankan di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding pada 8 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Kita amankan beserta barang bukti sabu dan kendaraan motor yang digunakan untuk mengantarkan barang," kata Kapolres Tuban, Nanang Haryono, Jumat, 24 Januari 2020.

Nanang mengungkapkan, tersangka B mendapatkan barang haram itu dari luar kota dengan mengendarai kendaraan sepeda motor yang kemudian diantarkan ke para pemesan.  "Rata-rata barang haram itu disuplai dari Surabaya," ujar dia. (Ahmad Adirin)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ada 5 Tersangka Lainnya

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Tersangka B menuturkan, dirinya kerap beraksi itu dan berhasil lolos dari pengejaran petugas kepolisian di kabupaten yang terkenal dengan sebutan bumi wali itu. 

"Sekali berangkat upahnya satu juta rupiah, selain transportasi dan makan di jalan," ujar dia.

Selain tersangka B, terdapat lima tersangka lainnya dengan kasus narkoba jenis sabu-sabu saat jumpa pers berlangsung. Adapun total keseluruhan ada 35,56 gram sabu yang diamankan dari tangan para tersangka.

"Kita jerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara," terang Nanang. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya