Kriminal Surabaya Sepekan: Polda Jatim Bongkar Kasus Curanmor hingga Satwa Dilindungi

Pihak kepolisian mengungkap sejumlah kasus kriminal mulai pekan ini dari kasus curanmor, narkoba hingga satwa dilindungi.

oleh Agustina Melani diperbarui 09 Feb 2020, 22:45 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2020, 22:45 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Selama pekan ini, kepolisian di Jawa Timur mengungkap sejumlah kasus mulai dari pencurian motor, narkoba hingga perdagangan satwa dilindungi. Pada pekan ini, aksi mengungkap peredaran narkoba bersama tim gabungan.

Mengawali pekan ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membeberkan kasus peredaran narkoba oleh dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Dua pengedar sabu asal Malaysia itu, Chee Kim Tiong (40) dan Lau Chu Hee (39). Jaringan pengedar narkoba asal Malaysia ini sudah dua kali mengirim ke Indonesia

"Untuk pengiriman yang pertama berhasil lolos, hingga pada pengiriman yang kedua berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 15 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh China,” tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, seperti dikutip pada Senin, 3 Februari 2020.

Luki menuturkan, kedua pelaku ini termasuk dalam jaringan pengedar antarnegara yang berperan memasukkan narkoba ke Indonesia lewat Kalimantan, termasuk ke Jawa Timur dengan cara dikawal sendiri dari Myanmar, masuk ke Kuching, Malaysia, kemudian dari Kuching ke Pontianak menuju Pangkalan Bun terus lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

"Dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini, narkoba tersebut berhasil kita amankan," kata Luki.

Menjelang akhir pekan, tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya menggerebek apartemen di Surabaya pada Jumat pagi 7 Februari 2020. Tempat itu diduga menjadi tempat pembuatan ganja sintetis.

Selain kasus narkoba, pada pekan ini, Polda Jatim juga mengungkap kasus satwa dilindungi. Ingin tahu berita kriminal sepekan ini yang sita perhatian di Surabaya, wilayah sekitarnya dan daerah di Jawa Timur? Berikut rangkumannya:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Bekuk 2 Warga Asal Malaysia, Pengedar Sabu dalam Bungkus Teh China

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim menggagalkan peredaran narkoba yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Malaysia. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus peredaran narkoba oleh dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Patuh Mapolda Jatim pada Senin, 3 Februari 2020

Dalam konferensi pers kali ini, beberapa tersangka kasus narkoba dari berbagai wilayah hukum Jawa Timur dihadirkan langsung ke Mapolda Jatim, di antaranya dua pengedar sabu asal Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, Chee Kim Tiong (40) dan Lau Chu Hee (39).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, jaringan pengedar narkoba asal Malaysia ini sudah dua kali mengirim ke Indonesia. 

Berita selengkapnya baca di sini

Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi Senilai Rp 1,5 Miliar

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim membongkar kasus penjualan satwa yang dilindungi. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penjualan satwa yang dilindungi dan mengamankan lima orang tersangka.

Mereka masing-masing berinisial FS (30), MS (30) dan AK (36) warga asal Tulungagung. Disusul AS (28) warga asal Trenggalek serta IS (43). IS sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka dalam kasus penjualan satwa yang dilindungi. Dari lima tersangka ada dua kelompok. Satu kelompok menjual burung langka.

"Sedangkan ada satunya pemain kerang. Untuk yang yang residivis (IS) pernah menjalani hukuman selama 6 bulan," tutur dia di Mapolda Jatim, Selasa, 4 Februari 2020.

Berita selengkapnya baca di sini

Tergiur Iming-Iming Rp 30 Juta, Pria di Gresik Nekat Culik Anak

Ilustrasi Tangkap Teroris 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tangkap Teroris 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Kepolisian Resort Gresik berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap anak di bawah umur di Dusun Sukorejo Desa Ngabetan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik pada Senin malam, 3 Februari 2020.

Polisi membekuk pelaku berinisial AMM (25) warga Gresik. Pelaku diduga menculik anak berusia 12 tahun. Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, kejadian bermula saat itu korban membeli jajan di salah satu warung di samping rumahnya. Tiba-tiba pelaku langsung menarik paksa korban, selanjutnya dimasukkan paksa mobil Daihatsu Sigra warna silver.

"Berdasarkan hasil informasi dari warga bahwa terdapat penculikan terhadap anak di bawah umur, Polres Gresik bersama warga menggunakan mobil Patroli Polsek Cerme - 822 melakukan penghadangan di perlintasan rel kereta api," tutur dia di Mapolres Gresik, Selasa, 4 Februa

Berita selengkapnya baca di sini

VIDEO: Oknum Satpam Jadi Otak Curanmor di Surabaya Selatan

Polisi Ringkus Residivis Berkongsi dengan Ibu Rumah Tangga Curi Motor
Ilustrasi Curanmor, Foto: Pixabay.com

Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, curanmor berhasil diamankan. Salah seorang di antaranya merupakan otak dari aksi pencurian sepeda motor adalah seorang pecatan polisi, yang kini bekerja sebagai satpam.

Pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu 3 jam, setelah korban melakukan pelaporan di Polsek Wonocolo Surabaya. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, 4 Februari 2020.

Dua pelaku yakni, SPT warga Kendangsari, Surabaya, dan AH. Warga Kalidami, Surabaya terpaksa berurusan dengan polisi karena tertangkap mencuri motor milik penghuni kos di kawasan Jalan Simokerto Utara Surabaya.

Berita selengkapnya baca di sini

Alasan Mantan Karyawan Toko di Kediri ‘Makan’ Ponsel Majikan

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Mantan karyawan toko ponsel di Kediri berinisial MS (30) ditangkap aparat Polres Kediri Jawa Timur. Warga Desa Prajurit, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto ini membobol toko ponsel milik majikannya dengan memanfaatkan kunci toko yang sudah digandakan sebelum ia berpamitan dan keluar dari pekerjaannya.

Selain MS, polisi juga menangkap NP (32) warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang berperan sebagai penadah barang curian.

“MS mengatakan ia tidak mempunyai uang untuk membayar utang dan sewa rumah,” ujar AKBP Lukman Cahyono, Kapolres Kediri, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa, 4 Februari 2020.

Berita selengkapnya baca di sini

Polisi Sebut Ganja Sintetis Lebih Bahaya

[Bintang] 20 Mei: 12 Tuntutan Rakyat Indonesia Pada Jokowi
Ilustrasi tangkap koruptor (Via: huffingtonpost.com)

Pihak kepolisian mengungkap kasus pembuatan ganja sintetis di Surabaya, Jawa Timur. Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya menggerebek apartemen di Surabaya, pada Jumat pagi (7/2/2020). Tempat tersebut diduga menjadi tempat pembuatan ganja sintetis.

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP, Ahmad Fanani Eko menuturkan, penggerebekan itu bermula dari pengungkapan yang dilakukan di Jakarta.

"Mereka yang di Jakarta itu memesan di Surabaya, untuk diedarkan di Jakarta. Jadi home industry-nya berada di Jawa Timur. Kemarin kami berkoordinasi dengan Polda Jatim dengan Polrestabes Surabaya untuk melakukan pengungkapan kasus ini,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Berita selengkapnya baca di sini

Polda Jatim Bongkar Kasus Curanmor

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim menyatakan sindikat curanmor tersebut beraksi di beberapa wilayah antara lain di Surabaya, Banyuwangi, Pasuruan, Lamongan hingga Mojokerto. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Polda Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor dan pemalsu STNK-BPKB yang beraksi di beberapa daerah serta mengamankan barang bukti sebanyak 42 kendaraan.

Ada tujuh pelaku yang diamankan polisi. Misalnya pada kasus curanmor ada dua tersangka, yakni pria berinisial AB (50) warga Jember dan F (27) warga Jember. 

Kasus penadahan, ada dua tersangka yang diamankan yakni pria berinisial AR (40), warga Sampang dan MH (30) warga Pasuruan. Untuk pemalsuan surat dengan dokumen palsu, Luki mengamankan pria berinisial B (44) warga Kediri dan ES (34) warga Lamongan. Sementara untuk pencetak surat palsu ada RF (37) warga Mojokerto. 

Berita selengkapnya baca di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya