Bahas RUU Cipta Kerja, Rektor Unair Siapkan Tim Akademisi

Rektor Unair Prof Nasih menuturkan, pihaknya menyiapkan kerangka dan formulasi RUU Cipta Kerja agar kesenjangan yang selama ini masih ada akan berkurang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Feb 2020, 00:00 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2020, 00:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Rektor Universitas Airlangga Prof Nasih. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Rektor Universitas Airlangga (Unair)  Prof Nasih menuturkan, pihaknya akan menyiapkan tim akademisi yang terdiri dari berbagai fakultas yaitu Ekonomi, Hukum, Psikologi dan semuanya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja.

"Tim ini akan membahas RUU ini baik secara kritis maupun akademis dan akan memberikan masukan-masukan," tutur dia di acara dialog publik RUU Cipta Kerja, Meningkatkan Peluang Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Jumat (28/2/2020).

Prof Nasih mengatakan, pihaknya juga menyiapkan kerangka dan formulasi RUU Cipta Kerja ini. Hal itu karena ingin kesenjangan yang selama ini masih ada akan bisa sedikit demi sedikit berkurang.

"Kita cari formulasinya dan akan terus mendorong dengan berbagai kegiatan diskusi serta akan menindak lanjutinya," tutur dia.

Sementara itu, Staf Khusus Menko Perekonomian, Umar Juoro menambahkan, negara menjamin RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak hanya mengakomodasi  pihak investor atau pengusaha saja dan akan mengorbankan para tenaga kerja atau buruh.

Menurut Umar, setiap kegiatan ekonomi yang yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat harus melibatkan pekerja dan para buruh yang jumlahnya jutaan.

"Jika selama ini dikaitkan dengan upah, tidak benar kalau mengorbankan pekerja, karena upah minimum tetap ada, kalau hanya mementingkan investor ya tidak perlu upah minimum, orang orang pasi tetap ingin kerja," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ambil Jalan Tengah

Rencana Skema Upah Pekerja
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung tingkat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur upah minimum pekerja dan rencana skema upah per jam dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Umar menuturkan, dalam RUU Cipta Kerja ini mengambil jalan tengah dengan upah akan dikaitkan dengan produktivitas para pekerja.

"Sehingga kita bisa mendapatkan investasi yang lebih berkualitas, serta nilai tambah yang lebih tinggi," lanjutnya.

Jika produktivitas para pekerja tinggi tentu penghasilan atau gaji akan ikut naik, karena menurut Umar, pengusaha tidak mungkin memberikan upah lebih dari produktivitas.

Lebih lanjut, RUU Cipta Kerja ini lanjut Umar bukanlah sapu jagad yang dianggap bisa menyelesaikan semua masalah.

"Kita masih perlu partisipasi semua pihak, karena kalau ini dijalankan satu kelompok saja tentu tidak akan jalan, kalau kita paksakan pasti gagal," kata Umar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya