Polisi Tulungagung Tangkap Nelayan Dagangkan Lumba-lumba

Aksi kejahatannya baru terbongkar setelah dua anggota polisi dari Polsek Kalidawir melakukan patroli di wilayah pesisir Pantai Sine dan mendapat laporan ada nelayan menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi lumba-lumba.
Ilustrasi lumba-lumba. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang nelayan setempat yang kedapatan membunuh sembilan ekor lumba-lumba moncong Pipanjang (Long-beaked Common Dolphin atau nama latin Delphinus) serta memperjualbelikannya secara ilegal.

Kapolres Tulungagung, Jawa Timur AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, nelayan asal Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir itu kini ditahan dengan status tersangka karena terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, Sabtu, (21/3/2020).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo psl 21 ayat (2) huruf b UURI Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami juga masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui ada/tidaknya jaringan perdagangan satwa dilindungi ini," kata Kapolres Pandia, dilansir dari Antara.

Nelayan yang ditangkap itu berinisial SBS (49). Ia merupakan nelayan asli kawasan pesisir Pantai Sine. Informasi yang dihimpun aparat kepolisian, S telah lama beraksi menangkap dan memperjualbelikan ikan lumba-lumba untuk diambil dagingnya.

Aksi kejahatannya baru terbongkar setelah dua anggota polisi dari Polsek Kalidawir melakukan patroli di wilayah pesisir Pantai Sine dan mendapat laporan adanya nelayan lokal bernama Sunar yang menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa ikan lumba-lumba moncong panjang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah Sunar di Dusun Sine RT 002 RW 003 , Desa Kalibatur.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

9 Lumba-lumba dalam Keadaan Mati

Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Hasilnya, di gudang penyimpanan ikan milik S ditemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati dan sebagian telah disayat untuk diambil dagingnya.

Seluruh barang bukti berikut terlapor Sunar kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Penangkapan ini semoga menjadi efek jera bagi nelayan atau siapapun agar tidak memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini. Baik jenis lumba-lumba, kura-kura/penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya," kata Pandia.

Di Pantai Sine, ikan lumba-lumba memang dikenal acapkali berenang hingga mendekati garis pantai. Kawanan ikan jenis mamalia laut ini bahkan seringkali terlihat berenang dekat parkir kapal-kapal nelayan yang lego jangkar di perairan Pantai Sine.

Sejumlah nelayan dan pemancing mengaku tahu satwa lumba-lumba adalah jenis ikan dilindungi. Namun bagi sebagian nelayan, satwa dilindungi ini justru diburu untuk kepentingan pribadi. Baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan ke pelanggan karena menganggap daging ikan lumba-lumba yang berkualitas super.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya