Liputan6.com, Surabaya - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya menolak usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Surabaya yang diusulkan PKB, Partai Gerindra, Partai NasDem, PAN, dan PPP.
”Usulan pembentukan Pansus tersebut tidak relevan di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang semestinya disikapi dengan kerja-kerja terukur untuk rakyat, bukan dibuat gaduh dengan manuver yang sarat kepentingan politik,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, Rabu (6/5/2020).
Dia mengatakan, Fraksi PDIP bersama DPC PDIP Surabaya telah menggelar rapat pada Selasa, 5 Mei 2020, dengan keputusan bulat. Salah satu menolak usulan pembentukan Pansus Covid-19 yang digerakkan sejumlah partai.
Advertisement
Baca Juga
PDIP, sambung Syaifuddin, telah mendengar suara masyarakat dengan meminta pendapat ke berbagai elemen rakyat hingga ke tingkat kelurahan dan RT/RW. Secara umum warga menginginkan jangan ada manuver politik untuk menghambat kinerja Pemkot Surabaya dalam penanganan Covid-19.
”FPDIP mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mempercepat penanggulangan Covid-19. Warga tidak ingin ada manuver-manuver politik sebagian elite yang berpotensi mengurangi fokus Pemkot Surabaya dan Walikota Tri Rismaharini dalam bergotong royong bersama rakyat untuk melewati situasi sulit saat ini,” jelasnya.
FPDIP menilai, pelaksanaan tugas melalui alat kelengkapan dewan di komisi-komisi lebih relevan untuk mengawasi dan sekaligus mempercepat kinerja Pemkot Surabaya dalam penanganan Covid-19.
FPDIP juga mendukung penuh kebijakan Walikota Risma dan Pemkot Surabaya dalam penanganan Covid-19, mulai aspek penanganan medis, jaring pengaman sosial, hingga upaya pemulihan ekonomi. ”Kita dukung Bu Risma dan Pemkot Surabaya mengoptimalkan kerja-kerja untuk rakyat,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Surabaya Tak Terkena Sanksi
Dia mencontohkan, kinerja Pemkot Surabaya yang tak terkena sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebagai wujud kerja terfokus dalam penanganan COVID-19.
APBD Surabaya direaloaksi dengan rasional dan tepat sesuai Surat Kesepakatan Bersama Mendagri dan Menkeu, sehingga Surabaya menjadi satu dari sedikit daerah yang tidak terkena sanksi penundaan pencairan DAU dan DBH dari pusat.
”Bayangkan, ada 380 daerah ditunda DAU/DBH-nya. Surabaya tidak termasuk, karena Pemkot dengan konsultasi DPRD melakukan refocusing dan realokasi APBD dengan tepat. Selain menunjukkan fokus kinerja Pemkot, dengan sendirinya itu memberi bukti bahwa fungsi-fungsi kedewanan telah berjalan baik, sehingga Pansus tak relevan,” papar Syaifuddin.
Terkait manuver politisi NasDem dan PKB yang melaporkan Ketua DPRD Adi Sutarwijono ke Badan Kehormatan (BK) lantaran dinilai menghambat pembentukan Pansus, FPDIP Surabaya mendukung penuh ketua DPRD dalam hal menentukan kebijakan bersama Pemkot dalam penanganan Covid-19. ”Kita dukung penuh Pak Adi Sutarwijono,” pungkasnya.
Advertisement