Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi), Dedy Mawardi menilai, keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/HUM/2019 tidak dapat digunakan untuk mendeligitimasi kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Dedy mengakui, putusan MA itu menaikkan adrenalin untuk mendelegitimasi Jokowi-Amin sebagai presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, menurut Dedy, keputusan MA itu justru semakin memperkuat Jokowi-Amin.
"Putusan MA No. 44 P/HUM /2019 itu tidak bisa digunakan untuk mendeligitimasi kemenangan Jokowi-Amin dalam pilpres 2019, bahkan semakin mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Amin karena Keputusan KPU-RI Nomor 1185/PL.02.9-KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2019, tidak lagi didasarkan pada PKPU 5/2019, melainkan didasarkan langsung pada Konstitusi dan UU 7/2017," ungkap Dedy di Surabaya, Selasa, 7 Juli 2020.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Dedy, permohonan hak uji materiil tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan permohonan pemohon yang pada pokoknya menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pengaturan tentang pemenang pemilihan presiden dikembalikan pada norma Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Pasal 416 UU 7/2017 menyatakan: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia," ujar dia.
"Bahwa oleh karena pasangan Jokowi-Amin telah memperoleh 85.607.363 sama dengan 55,50 persen, dan pasangan Jokowi-Amin telah memperoleh suara lebih dari 20 persen di 32 dari 34 provinsi di Indonesia,” ia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Keputusan MA Dipublikasikan 3 Juli 2020
Dedy menuturkan, bahkan jika dikaji lebih dalam pasangan Jokowi-Amin mendapatkan suara di atas 50 persen di 21 provinsi di Indonesia. "Dengan demikian, kemenangan pasangan Jokowi-Amin sangat memenuhi ketentuan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017," imbuhnya.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) Jumat, 3 Juli 2020 mempublikasikan putusan No 44/HUM/2019 perkara permohonan keberatan hak uji materiil yang dilayangkan Rahmawati dkk terhadap perhitungan suara Pilpres yang memenangkan Jokowi. Mahkamah Agung mempublikasi jauh sejak keputusan tersebut dikeluarkan pada 28 Oktober 2019.
Advertisement