Liputan6.com, Surabaya- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan sejumlah dugaan pelaggaran dalam proses pencocokan data penelitian (coklit) data pemilih pada tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020. Pada 28 sampai 30 Juli 2020, Bawaslu Blitar melakukan audit coklit untuk memastikan pelaksanaan tugas coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sesuai regulasi dan prosedur.
“Namun, ada kesalahan yang kami temukan,” ujar Priya Hari Santosa, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (3/8/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia memaparkan temuan tersebut antara lain, terdapat rumah yang sudah dilakukan coklit namun tidak ditempeli stiker, PPDP yang tidak meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Selain itu, ada juga rumah dengan satu KK menerima tiga tanda bukti coklit dan tiga stiker, pemilih yang tidak bisa menunjukkan KK dan KTP elektronik saat coklit, namun rumah sudah dipasang stiker.
Terdapat juga pemilih yang tidak mendapatkan A.A 1KWK atau tanda bukti coklit. Ada juga PPDP yang tidak menggunakan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, seperti tidak menggunakan face shield, sarung tangan, dan masker saat coklit.
Priya menuturkan dengan temuan pengawas di lapangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melayangkan surat berisi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blitar, sehingga PPDP bisa melaksanakan tugas sesuai aturan dan prosedur yang ada.