Pemkot Surabaya Tegaskan Perwali 33/2020 Tak Larang Hajatan

Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto menuturkan, Perwali Nomor 33 dan 28 Tahun 2020 tidak melarang kegiatan sosial budaya, salah satunya hajatan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Agu 2020, 16:15 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 16:14 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Ribuan pekerja seni dan hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Seni Surabaya (APSS) kembali bernafas lega setelah mendapatkan kabar Perwali 33 tahun 2020 terkait tatanan normal baru itu tidak melarang warga untuk menggelar hajatan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto saat menggelar audiensi dengan perwakilan demonstran.

"Bahwasanya dalam Perwali No 28, No 33 tidak melarang hajatan. Ini yang harus digarisbawahi oleh teman-teman semuanya. Sekali lagi, di Perwali No 28 dan No 33 tidak ada yang melarang kegiatan sosial budaya, salah satunya adalah hajatan," ujar dia di Taman Surya, Rabu (12/8/2020).

Irvan menegaskan, kalau pun ada pekerja seni jalanan yang bekerja di beberapa tempat penjual makanan, hanya diingatkan soal jam malam yang berlaku.

"Mau bikin hajatan silahkan, mau main musik di food court silahkan, tapi tetap ingat batas jam malam, yakni pukul 22.00 WIB," ucap Irvan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Pemkot Surabaya, perwakilan pekerja seni kemudian menyampaikan hasil audiensi kepada para pendemo yang masih bertahan di Jalan Sedap malam. Massa lega setelah salah seorang orator menyampaikan,hajatan tidak dilarang.

"Hore...Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, terima kasih, terima kasih, merdeka," teriak demonstran mengucapkan takbir.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pekerja Seni di Surabaya Tuntut Aktivitas Hajatan hingga Hiburan Kembali Buka

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ribuan pekerja seni dan hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Seni Surabaya (APSS) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Ribuan pekerja seni dan hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Seni Surabaya (APSS) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya, Rabu siang, 12 Agustus 2020.

Mereka menuntut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mencabut Perwali 33 tahun 2020 tentang new normal.

Sebagian demonstran yang kebanyak perempuan ini juga membawa poster yang bertuliskan Janda tak masalah asalkan ada Job aku bahagia.

"Kami datang ke Balai Kota Surabaya, agar Bu Risma mencabut Perwali 28 dan 33. Selain itu, Bu Wali Kota untuk bisa memberikan ijin pelaksanaan hajatan dan Hiburan, serta pagelaran seni budaya lagi," ujar Agus Barera, Humas APSS.

Jika nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atau Wali Kota Risma tidak mencabut dua Perwali tersebut, maka massa mengancam untuk menginap di Balaikota Surabaya.

"Apabila Wali Kota dan Dinas terkait, tidak merealisasikan dua permintaan kami pada hari ini, kami akan menginap di sini, menginap dan bermalam di Balai Kota Surabaya," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya