Kerumunan Massa Partai Pendukung Paslon Machfud-Mujiaman Terobos Masuk Kantor KPU Surabaya

Anggota KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan mengimbau kepada paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah supaya tidak melakukan iring-iringan dengan mengumpulkan massa pendukung.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Sep 2020, 19:22 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 18:20 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Massa dari delapan partai pendukung pasangan calon wali dan wakil wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Sekitar 100 kerumuman massa dari delapan partai pendukung pasangan calon wali dan wakil wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU), PKB, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, dan PPP, memaksa menerobos masuk ke halaman kantor KPU Surabaya, Minggu (6/9/2020).

Hal tersebut terlihat setelah paslon MAJU masuk halaman kantor KPU Kota Surabaya sekitar pukul 16.14 WIB. Selanjutnya, rombongan di belakang paslon tersebut memaksa masuk dan menerobos petugas penjaga.

"Massa pendukung yang sabar, jangan ikut masuk ke kantor KPU Surabaya," teriak salah satu petugas penjaga.

Sebelumnya, anggota KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan mengimbau kepada paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah supaya tidak melakukan iring-iringan dengan mengumpulkan massa pendukung.

"Ini untuk mentaati protokol kesehatan. Jangan sampai terbentuk klaster baru nantinya," ujar dia.

Qoriawan kembali mengatakan kebijakan tersebut hanya sebatas imbauan saja, tidak ada sanksi karena tidak diatur dalam PKPU.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Harus Penuhi Persyaratan saat Mendaftar

ilustrasi Pilkada serentak
ilustrasi Pilkada serentak

Ia menambahkan, paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan saat mendaftar. Kalau tidak memenuhi, lanjut dia, KPU kabupaten/kota berhak menolak.

"Adapun nantinya ada perbaikan, harus dilakukan mulai tanggal 4 sampai batas waktu tanggal 6 September pukul 24.00 WIB. Sesuai jadwal pendaftaran paslon. Kalau tidak dilakukan perbaikan maka pencalonan bisa dianggap tidak sah," ujar dia.

 

Berita ini sudah mendapat klarifikasi dari Direktur Media dan Komunikasi Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman, Imam Syafi’i, berikut link berita, klik di sini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya