Liputan6.com, Surabaya - Sekitar 100 kerumuman massa dari delapan partai pendukung pasangan calon wali dan wakil wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU), PKB, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, dan PPP, memaksa menerobos masuk ke halaman kantor KPU Surabaya, Minggu (6/9/2020).
Hal tersebut terlihat setelah paslon MAJU masuk halaman kantor KPU Kota Surabaya sekitar pukul 16.14 WIB. Selanjutnya, rombongan di belakang paslon tersebut memaksa masuk dan menerobos petugas penjaga.
Advertisement
Baca Juga
"Massa pendukung yang sabar, jangan ikut masuk ke kantor KPU Surabaya," teriak salah satu petugas penjaga.
Sebelumnya, anggota KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan mengimbau kepada paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah supaya tidak melakukan iring-iringan dengan mengumpulkan massa pendukung.
"Ini untuk mentaati protokol kesehatan. Jangan sampai terbentuk klaster baru nantinya," ujar dia.
Qoriawan kembali mengatakan kebijakan tersebut hanya sebatas imbauan saja, tidak ada sanksi karena tidak diatur dalam PKPU.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Harus Penuhi Persyaratan saat Mendaftar
Ia menambahkan, paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan saat mendaftar. Kalau tidak memenuhi, lanjut dia, KPU kabupaten/kota berhak menolak.
"Adapun nantinya ada perbaikan, harus dilakukan mulai tanggal 4 sampai batas waktu tanggal 6 September pukul 24.00 WIB. Sesuai jadwal pendaftaran paslon. Kalau tidak dilakukan perbaikan maka pencalonan bisa dianggap tidak sah," ujar dia.
Berita ini sudah mendapat klarifikasi dari Direktur Media dan Komunikasi Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman, Imam Syafi’i, berikut link berita, klik di sini
Advertisement