Kemenkes Terbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Tes PCR Rp900 Ribu

Para Kepala Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia serta laboratorium klinik dikirimi surat edaran tentang batasan tarif tertinggi tes swab PCR mandiri sebesar Rp900 ribu

oleh Benedikta Desideria diperbarui 05 Okt 2020, 21:20 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 21:20 WIB
Pemeriksaan Sampel Tes PCR Covid-19 di Labkesda DKI Jakarta
Tim medis mengenakan APD di ruang ganti sebelum memasuki laboratorium pemeriksaan RT-PCR Covid-19 (merdeka.com/Iqbal Nugr)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan melalui Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, sudah mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes PCR pada 5 Oktober 2020. Diharapkan lewat surat edaran ini tarif pemeriksaan PCR untuk menegakkan diagnosis seseorang COVID-19 tidak terlalu bervariasi. 

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)," begitu bunyi poin pertama Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 itu.

Batasan tarif tersebut berlaku pada masyarakat yang melakukan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.Batasan tarif di atas tidak berlaku pada orang yang masuk dakam penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19.

Jika berdasarkan penelusuran kontak, maka biaya pemeriksaan RT-PCR ditanggung pemerintah.

Dalam surat ini Kadir juga meminta Dinas Kesehatan Provinsidan Dinas Kesehatan Kabupaten/kkota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadapa klinik maupun rumah sakit yang memberikan pelayanan tes RT-PCR. Sehingga klinik maupun rumah sakit bisa melaksanakan pemeriksaan Rt-PCR sesuai dengan ketentuan yang ada.

Surat edaran tersebut ditujukan tidak hanya ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota juga Direktur Utama Rumah Sakit. Para pimpinan laboratorium klinik serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia juga menerima.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Tarif Tersebut Memperhatikan Beberapa Unsur

Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Ikuti Tes Swab PCR
Petugas medis mengambil sampel penumpang KRL Commuter Line saat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengumuman mengenai batasan tarif tertinggi tes PCR COVID-19 sudah dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2020. Dalam kesempatan tersebut Kadir, mengatakan, batas tinggi harga tes swab ini disepakati dengan melihat berbagai unsur.

"Penetapan dan pemeriksaan ini melalui pembahasan Kemenkes, BPKP, bedasarkan survei dan analisis, dan pada berbagai pelayanan kesehatan," katanya.

Sebagai acuan, lanjut Abdul Kadir, dalam perhitungan harga tes PCR COVID-19 ada perhitungan komponen biaya, seperti:

1. Jasa pelayanan (SDM), termasuk jasa dokter. (dokter mikorobiologi, patologi, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan sebagainya. 

2. Bahan habis pakai, termasuk APD level 3.

3. Harga reagen

4. Biaya pemakaian listrik, air telepon, penggunaan alat di Fasilitas Kesehatan

5. Biaya administrasi, pengiriman hasil

Infografis Tes Massal Deteksi Corona Covid-19

Infografis Tes Massal Deteksi Corona Covid-19
Infografis Tes Massal Deteksi Corona Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya