Pemilik Kafe di Tuban Jadi Tersangka Karena Melawan Petugas Razia PPKM

Polisi juga menyita satu unit kendaraan pickup merk Daihatsu Grand Max warna putih, No. Pol. S-8646-HJ beserta kunci kontak dan STNK sebagai barang bukti.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2021, 20:14 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 20:14 WIB
Polisi pemilik warung kopi wrong way di Tuban. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)
Polisi pemilik warung kopi wrong way di Tuban. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polres Tuban menetapkan tersangka terhadap Natasay’s Ortula Al-Aksha alias Tatak, pemilik warung kopi wrong way di Dusun Dukoh, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pria itu ditetapkan tersangka karena melawan atau menghalangi-halangi petugas Satgas Covid-19 Tuban, ketika sedang melakukan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Operasi itu dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Bumi Wali Tuban.

Meskipun telah berstatus tersangka, tetapi Tatak tidak ditahan dan wajib lapor. Alasan tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.

“Tersangka tidak ditahan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam jumpa pers di mapolres setempat, Senin, (15/2/2021).

Tersangka dijerat terkait tindak pidana dengan sengaja menghalangi petugas ketika menjalani operasi terpadu penertiban Prokes Covid-19. Termasuk, menghalangi-halangi petugas ketika menegakkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban nomor 367/351/414.012/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.

“Ancaman hukum tersangka satu tahun empat bulan,” tambah Kapolres Tuban didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadi Pembelajaran

Kasus itu bermula saat petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polres, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban menggelar operasi yustisi PPKM, Sabtu malam, (30/1/2021). Operasi itu dengan sasaran sejumlah warung agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama PPMK dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Saat petugas sampai di warungnya, Tatak. Tiba-tiba, pemilik warung tidak terima dan menghalangi petugas dengan menggunakan mobil pick up bernopol S 8646 HJ, dan berupaya menabrakkan mobilnya ke arah mobil truk petugas.

“Satu unit kendaraan pick up Grand Max warna putih beserta kunci dan STNK diamankan sebagai barang bukti,” jelas AKBP Ruruh Wicaksono.

Tak hanya itu, Tatak juga terlihat mengamuk dan melawan petugas dengan nada mengancam. Aksi itu dipicu karena pemilik warung merasa keberatan warungnya dirazia oleh petugas gabungan.

“Alasannya tersangka melakukan hal itu karena keberatan, dan tidak paham. Seharusnya dia tidak melakukan hal tersebut,” tegas polisi kelahiran Ngawi itu.

Lebih lanjut, atas kejadian itu Kapolres Tuban mengimbau agar kejadian itu tidak terulang lagi. Sebab, anggota dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan ini yang terakhir, dan kejadian serupa tidak ada lagi,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya