Bantuan Rp 9 M untuk Museum SBY-Ani di Pacitan Dibatalkan, Kenapa?

Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono membenarkan penarikan kembali dana hibah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan ke Pemkab Pacitan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2021, 22:03 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2021, 22:03 WIB
Museum SBY-Ani di Pacitan
Museum SBY-Ani di Pacitan

Liputan6.com, Surabaya - Pemprov Jatim membatalkan rencana bantuan hibah Rp 9 miliar untuk pembangunan museum SBY-Ani di Pacitan. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono membenarkan hal tersebut.

"Wis mari wis disampaikan, sudah," jelas Heru saat menghadiri acara vaksinasi di PWNU Jatim, dikutip dari TimesIndonesia, Selasa (23/2/2021).

Diketahui, penarikan dana itu, sesuai dengan surat No: 910/3050/201.2/2021 yang dilayangkan Pemprov Jatim kepada Pemkab Pacitan.

Sebelumnya Heru juga menyebut ada surat penarikan dana hibah pembangunan museum SBY-Ani. "Ada surat (Penarikan) memang, kalau memang tidak segera digunakan akan ditarik. Baru akan dikirim lagi saat diperlukan dan secara administrasi terpenuhi," ujar Heru.

Salinan surat pembatalan menyebutkan bila dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tidak dilaksanakan atau tidak dipertanggungjawabkan, dana tersebut harus disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi.

Surat yang dikeluarkan pada Selasa 16 Februari 2021 lalu itu, ditandatangani langsung Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. Surat itu ditujukan langsung kepada Bupati Pacitan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Isi Surat

Berikut detail surat penarikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Jatim ke Pemkab Pacitan:

Nomor: 910/3050/201.2/2021

Sifat: PENTING

Perihal: Penarikan Kembali Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pacitan Pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, disebutkan bahwa Apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan pengunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai peruntukannya, maka dana Bantuan Keuangan tersebut harus disetor kembali pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten Pacitan Pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 agar di setorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Timur, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih

An Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah Dr. Ir. Heru Tjahjono

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya