Polisi Tangkap Jagal Sapi Pelaku Pembunuhan Pemuda di Surabaya

Ganis menceritakan, saat itu tersangka pulang kerja dan melintas di depan rumah korban. Tersangka melihat sepeda motor milik istrinya, SPA (30) didorong oleh korban masuk ke dalam rumah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Mar 2021, 19:11 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 19:11 WIB
Polisi ringkus jagal sapi pelaku pembunuhan di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Polisi ringkus jagal sapi pelaku pembunuhan di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum membenarkan telah menangkap HSN (36), seorang tukang Jagal Sapi terkait dugaan kasus pembunuhan pemuda berinisial SS (21), warga Tenggumung Surabaya.

"Iya benar. Kejadiannya pada Selasa 2 Maret dan ditangkap Rabu 3 Maret kemarin di rumah orang tuanya di Sampang, Madura," ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Ganis menceritakan awal mula pembunuhan, saat itu tersangka pulang kerja dan melintas di depan rumah korban. Tersangka melihat sepeda motor milik istrinya, SPA (30) didorong oleh korban masuk ke dalam rumah.

"Tersangka sempat berhenti dan menunggu di depan rumah korban selama lima menit nanum korban dan istrinya tidak kunjung keluar rumah," ucapnya.

Tersangka akhirnya masuk ke rumah korban, namun tidak melihat korban dan istrinya. Selanjutnya tersangka menuju ke dapur dan mendengar suara keributan di samping rumah.

"Saat menuju suara keributan tersebut, tersangka melihat korban sedang menarik tangan istrinya dan seketika itu juga tersangka memukul bahu korban dan melepaskan tangan istri tersangka," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jerat Hukum

Selanjutnya korban membalas memukul tersangka, lanjut Ganis, tersangka kemudian mengambil pisau yang diselipkan di dalam celananya.

"Tersangka menusuk perut korban dan menyebet tangan kanan dan kiri hingga mengakibatkan korban tersungkur di lantai dan kemudian korban meninggal dunia," ucapnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Ganis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya