Liputan6.com, Bandung - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Melansir dari kanal Hot Liputan6, penundaan tersebut dilakukan setelah banyaknya instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK.
Advertisement
Beberapa instansi dilaporkan masih merasa belum siap dengan pengangkatan dalam waktu dekat sehingga mengajukan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan.
Advertisement
Penyesuaiannya juga dilakukan untuk menghindari benturan dengan kebijakan anggaran dan administrasi lainnya. BKN menilai perubahan jadwal tersebut untuk memastikan proses seleksi dan administrasi berjalan lebih tertata dan menghindari kendala di kemudian hari.
Sementara itu, BKN menegaskan proses penetapan NIP harus tetap berjalan dan instansi diimbau untuk terus mengusulkan serta memproses NIP agar tidak terjadi keterlambatan lebih lanjut dalam tahapan berikutnya.
“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lewat rapat bersama Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024, maka BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi, di mana agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai,” kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Berdasarkan Surat Kepala BKN dan Kementerian PANRB, usul penetapan NIP CPNS akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025. Dengan demikian para peserta seleksi CPNS yang lulus akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal atau TMT 1 Oktober 2025.
Adapun pertimbangan teknis atau pertek penetapan nomor induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025 dilanjutkan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Sementara itu, usul penetapan nomor induk PPPK 2024 dilakukan paling lambat pada 30 November 2025. Kemudian dilanjutkan dengan Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK yang akan ditetapkan menjadi TMT 1 Maret 2026 dan melaksanakan perjanjian kerja pada 1 Maret 2026.
Bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Advertisement
Bukan Ditunda
Menpan-RB, Rini Widyantini sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya membantah jika ada penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Pihaknya menyebutkan bahwa pengangkatan CPNS hanya disesuaikan setelah mempertimbangkan hasil pengadaan CASN.
“Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya bisa semuanya bisa terangkat,” kata Rini kepada media.
Adapun penyesuaian jadwal tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal mulai dari kebutuhan penataan serta penempatan ASN dalam mendukung program prioritas pembangunan.
Pihaknya juga membantah isu-isu yang menyebutkan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dikarenakan adanya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
