Muhammadiyah Surabaya Siapkan 100 Lokasi Salat Idul Fitri 

Menurut dia, masjid atau lapangan atau tempat Shalat Id yang berada di RW/Kelurahan yang tidak termasuk zona oranye atau merah, maka bisa dikatakan tidak termasuk dalam imbauan salat di rumah.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2021, 10:29 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 10:29 WIB
Tata Cara Salat Idul Fitri
Tata Cara Salat Idul Fitri / Sumber: iStockphoto

Liputan6.com, Surabaya - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya menyiapkan 100 titik lokasi Salat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sekretaris Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya M Arif An mengatakan, pelaksanaan salat Id sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya yakni disesuaikan dengan zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.

"Acuan zonasi yang diterapkan dalam imbauan tentang Shalat Id adalah zonasi pada skala mikro data atau zona RW/Kelurahan yang masuk zona oranye. Tetapi dalam data yang masuk hampir semua RW/Kelurahan di Kota Surabaya masuk zona hijau," katanya.

Menurut dia, masjid atau lapangan atau tempat Shalat Id yang berada di RW/Kelurahan yang tidak termasuk zona oranye atau merah, maka bisa dikatakan tidak termasuk dalam imbauan salat di rumah.

"Karena itu, silakan salat Id di masjid, musala, lapangan atau fasilitas umum lainnya," ujarnya.

Namun, kata dia, bagi daerah yang termasuk zona oranye agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti wajib berjarak, pakai masker, cek suhu badan sebelum masuk, sediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan di luar dan sediakan masker untuk yang lupa bawa masker.

"Selain itu, jamaah disarankan membawa kantong sandal dan dibawa masuk. Keluar bertahap, supaya tidak berkerumun," kata Arif An yang juga Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) Surabaya ini.

MCCC Surabaya berharap semua pihak agar tetap menjaga betul kebijakan diperbolehkan Shalat Id ini dengan baik dan semoga tidak ada peningkatan positif setelah pelaksanaan rangkaian Shalat Id berikut dengan kegiatan Lebaran lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

SE Wali Kota

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah. SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

"Waktu itu saya hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat pada Minggu (9/5) malam," ujar Eri Cahyadi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya